Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Partai Demokrat Sebut Kritik Arogansi Kekuasaan
BEM UI merilis meme animasi Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus karena telah menyetujui Perppu Cipta Kerja.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) merilis meme yang mengambarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani berbadan tikus.
BEM UI merilis meme animasi tersebut karena Ketua DPR Puan Maharani telah menyetujui Perppu Cipta Kerja.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menegaskan, mahasiswa menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Kami menganggap gedung DPR itu sudah bukan lagi rumah rakyat, melainkan itu sudah menjadi rumahnya para tikus yang suka merampas hak-hak masyarakat," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (23/3/2023).
BEM UI mengambarkan Puan Maharani berbadan tikus sedang berada di atap gedung MPR/DPR RI sedang bermain bersama tikus lainya.
"Kami rasa tidak ada hal lain yang ingin ditunjukkan selain Puan Maharani itu sebagai representasi dari DPR kita hari ini," ujar Melki.
Baca juga: Dua Komika Komplain di Medsos Kena Denda Pajak Hingga Puluhan Juta, Ajukan Surat Permohonan: Ditolak
Kritik keras BEM UI kali ini telah viral di media sosial sehingga mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan.
Tanggapan bergam, ada yang menyayangkan dan mengapresiasi.
Partai Demokrat menjadi salah satu yang mengapresiasi kritik BEM UI.
Partai politik yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini merupakan salah satu fraksi di DPR yang menolak UU Cipta Kerja.
"Kami mengapresiasi kritisisme BEM UI yang menolak dan protes terhadap penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dimintai tanggapannya, Kamis (23/3/2023).
Menurut Kamhar, kritik BEM UI kali ini merupakan suatu respons atas arogansi kekuasaan.
Mahasiswa mengkritik dengan kreatifitas. Merupakan bentuk idealisme dalam mengkritisi sebuah kebijakan.
"Mahasiswa dengan idealismenya dan sebagai agen pembaharu sudah semestinya merespon dengan cara dan kreatifitasnya masing-masing terhadap praktek-praktek arogansi kekuasaan dalam menetapkan perundang-undangan dan kebijakan," ujarnya.
Penolakan ini juga kata dia, senada dengan apa yang menjadi sikap Partai Demokrat dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja beberapa hari lalu.
Kata dia, Partai Demokrat melihat banyak persoalan baik yang bersifat prosedural maupun substantif yang diterabas dalam pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang.
Setidaknya ada 4 alasan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menolak Perppu Ciptaker.
Pertama kata dia, tak sesuai amar putusan MK yang mengendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
"Kedua, tidak memenuhi aspek formalitas, cacat secara konstitusi dan mencoreng konstitusi itu sendiri," tuturnya.
Ketiga, bukan solusi permasalahan dari ketidakpastian hukum dan ekonomi Indonesia.
Keempat, secara subtansi mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi kapitalistik dan mengarah neo-liberalistik.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: Pulang dari Jepang, Alshad Ahmad Tinggalkan Jakarta Saat Isu Hamili Mantan Pacar dan Status Duda
Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.
Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.
Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.
Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.
Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. (*)
Sumber: Kompas.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.