Kabar Artis
Bukan Pengedar, Ammar Zoni Beralih Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi, Peluang Bebas
Kesimpulan penyidik, Ammar Zoni bukanlah pengedar hingga statusnya beralih dari tersangka menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kesimpulan penyidik, Ammar Zoni bukanlah pengedar hingga statusnya beralih dari tersangka menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Bahkan dirinya diketahui sudah direhabilitasi.
Adakah peluang bebas dari jeratan jeruji?
Seperti diketahui, artis peran Ammar Zoni ditangkap karena tersandung kasus narkoba.
Kasus narkoba yang dilakukan Ammar Zoni ini bukan pertama kalinya.
Pada tahun 2017, Ammar Zoni sempat menjalani masa hukuman karena kasus yang sama.
Kini ia dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, M dan R resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Irish Bella Jenguk Suami, Minta Izin Untuk Lanjutkan Hidup, Bantu Ammar Zoni Selesaikan Masalah
Kabar ini pun mencuat ke publik.
Banyak yang terheran-heran dengan beralihnya status Ammar Zoni ini.
Terlebih, ia sudah dua kali tersandung dalam jeratan narkoba.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Ammar Zoni direhabilitasi walaupun sudah dua kali tersandung kasus serupa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dari penyidik mengambil kesimpulan, pertama, ketiga tersangka tidak terlibat peredaran jaringan narkoba, kedua ketiganya itu adalah murni sebagai pengguna narkoba, artinya mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Kemudian, Achmad Ardhy turut menyampaikan terkait peraturan SEMA Mahkamah Agung (MA) tentang jumlah barang bukti narkoba.
"Ketiga sesuai peraturan SEMA peraturan Mahkamah Agung nomer. 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu. Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," ujar Achmad Ardhy.
"Tentu kita mengacu pada peraturan perundang-undangan saja ya. Kalau memang barang buktinya di bawah SEMA. Mereka bertiga tidak terbukti sebagai pengedar," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.