Sosok APA Mantan Mario Dandy Diduga 'Pembisik' Soal Pelecehan AGH, Sering Dihubungi Anak Rafael Alun
Inilah sosok APA yang santer disebut sebagai 'pembisik' pertama soal pelecehan AGH pada Mario Dandy. Ia juga adalah mantan pacar Mario Dandy.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Inilah sosok APA yang santer disebut sebagai 'pembisik' pertama soal pelecehan AGH pada Mario Dandy.
Atas bisikan atau aduan tersebut, menyulutkan emosi Mario Dandy berujung pada penganiaan David.
Sosok APA ini baru-baru muncul ke publik, usai dirinya mendapat panggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
APA atau Anastasya Pretya Amanda disebut telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahuinya.
Hal ini disampaikan langsung sang pengacara, Sumantap Simorangkir.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sumantap Simorangkir menjelaskan jika APA tak ada kaitannya dengan penganiayaan David.
Baca juga: Biodata Kakak Mario Dandy, Christofer Dhyaksadarma, Pekerjaan, Medsos, Dituding Pura-pura Miskin
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut dengan nama inisial APA," kata Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulis, dilansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (12/3/2023).
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang kabar APA adalah mantan Mario Dandy.
Ia membenarkan hal tersebut. Bahwa sebelumnya sang klien sempat memiliki hubungan asmara dengan Mario Dandy Satriyo selama satu tahun sejak Oktober 2021.
Namun, hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2022.
Diungkap kuasa hukum, antara Amanda dan Mario, ia mengklaim sudah tidak menjalin komunikasi khusus sejak mereka tak memiliki hubungan spesial.
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," katanya.
Bahkan setelah putus, Mario Dandy masih sempat mengubungi Amanda.
Namun, tak mendapat balasan dari sosok perempuan tersebut.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya.
Ogah dikaitkan kasus penganiayaan David
APA disebut-sebut pemberi informasi terkait apa yang dilakukan oleh David kepada AGH hingga akhirnya terjadilah penganiayaan.
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).
Baca juga: Nasib Apes Buntut Penganiayaan David, Puluhan Rekening Keluarga Mario Dandy Diblokir Senilai 500 M
APA pun mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Sumantap mengungkapkan APA tidak berada di lokasi penganiayaan Mario terhadap David di di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya.
Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.

"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.
APA Muncul di Publik
Sosok APA alias Anastasya Pretya Amanda akhirnya muncul dipublik setelah disebut-sebut sebagai sosok 'pembisik' kepada anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) sehingga terjadi penganiayaan.
Amanda datang ke Polda Metro Jaya bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk menanyakan proses laporan yang dibuat terhadap Mario cs atas tuduhan orang yang memicu terjadinya penganiayan ke Crytalino David Ozora (17).
Amanda terlihat menggunakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam terlihat sambil menenteng sebuah tas hitam.
Gadis berusia 19 tahun itu tampak agak tinggi dengan badan kurus dan berambut panjang.
Wajah Amanda tidak tampak jelas karena yang bersangkutan memakai masker yang menutupi wajahnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.
Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.(*)
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.