Sekda Kendari Ditahan

Sepak Terjang Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Lulusan Doktoral UHO, ASN Sejak 1989, Kini Ditahan

Sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara atau ASN sejak 1989.

Kolase Tribunnewssultra.com
Berikut ini sepak terjang Ridwansyah Taridala, lulusan doktoral di Universitas Halu Oleo atau UHO. Sosok Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara atau ASN sejak 1989. 

Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Ridwansyah Taridala lahir di Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 28 Desember 1968.

Ia akan menginjak usia 54 tahun pada tahun 2022.

Ridwansyah beragama Islam, dan saat ini ia telah memiliki dua orang anak.

Sebelum menjabat dan resmi dilantik menjadi Sekda Kota Kendari, Ridwansyah memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Jabatan ini, telah ia emban sejak 25 November 2019 lalu.

Baca juga: Penyebab Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, Kasus Gratifikasi Izin

Riwayat Kepangkatan

Ridwansyah memulai kariernya menjadi CPNS pada 1 Oktober 1988 dan ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 14 Januari 1989.

Kemudian menyandang pangkat Pengatur Muda II/a pada 1 November 1989 yang ditetapkan Gubernur Sultra pada 31 Oktober 1989.

Pangkat Pengatur Muda TK I,II/b pada 1 Desember 1994 dan ditetapkan pada 25 Maret 1994 oleh KA BAKN.

Pangkat Penata Muda.III/a pada 01 April 1995 yang ditetapkan pada 28 April 1995 oleh Mendagri.

Pangkat Penata Muda TK I, III/b pada 01 April 1999 yamg ditetapkan pada 1 Desember 1999 oleh Mendagri.

Pangkat Penata, III/c pada 1 April 2001 ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 28 Juni 2001.

Pangkat Penata TK I. III/d pada 1 April 2005 ditetapkan oleh Wali Kota Kendari pada 2 April 2005.

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (13/03/2023). Penyebab penahanan terhadap Ridwansyah seiring penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan izin salah satu perusahaan PT Midi Utama Indonesia.
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra pada Senin (13/03/2023). Penyebab penahanan terhadap Ridwansyah seiring penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi terkait pengurusan izin salah satu perusahaan PT Midi Utama Indonesia. (handover)

Pangkat Pembina, IV/a pada 1 Oktober 2006 yang ditetapkan langsung oleh Gubernur Sultra pada 3 November 2006.

Pangkat Pembina TK I,IV/b pada 1 Oktober 2010 dan ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 3 November 2010.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved