Fakta Perlindungan Bharada E Dicabut, Wawancara Dilarang Tayang, Respon Tegas Rosiana Silalahi
Berikut ini fakta perlindungan Bharada E dicabut, wawancara di TV sempat dilarang tayang. Rosiana Silalahi memberikan respon tegasnya atas hal terseb
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta perlindungan Bharada E dicabut, wawancara di TV sempat dilarang tayang.
Rosiana Silalahi memberikan respon tegasnya atas hal tersebut.
Bahkan Rosiana Silalahi sempat melibatkan netizen untuk mempertimbangkan penayangan wawancaranyanya bersama Richard Eliezer itu.
Seperti diketahui, wawancara ekslusif antara Bharada E dan Richard Eliezer di talkshow Rosi nampaknya turut berimbas pada perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, atas dasar tersebut kini LPSK sudah mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).
Disebutkan Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023), perlindungan terhadap Richard Eliezer dihentikan.
Baca juga: Saya Memang Salah dan Mohon Ampun Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Polisi Demi Bayar Utang Budi
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," katanya.
Meski demikian, pencabutan tersebut hanya pada perlindungan fisik.
Sedangkan untuk hal-hal lainnya seperti penghargaan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku masih tetap diberikan.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
Lantas seperti apa fakta pencabutan tersebut berikut dirangkum dari Kompas.com dan Tribunnews.com:
1. Kompas TV Dilarang Tayangkan Wawancara Richard dan Rosiana Silalahi
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mewawancarai terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Dia menyebut, surat tersebut berupa tembusan beserta dengan izin yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan dan izin dari Kapolri.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Rosi kemudian meminta agar pimpinan LPSK tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Karena menurut Rosi, proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tutur dia.
Namun, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah juru bicara LPSK Rully Novian.
Baca juga: Ibu Brigadir J Ikhlas Terima Vonis Bharada E, Tapi Minta Richard Bertobat Jangan Hanya Saat Terdesak
Menurut Rully, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, ah itu tidak terjadi," ucap Rully.
Dia juga menegaskan tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
"Faktanya enggak ada, belum ada," imbuh dia. Adapun LPSK resmi menghentikan status terlindung dari Richard Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV.
2. Imbasnya, Perlindungan LPSK Dihentikan
Sebelumnya pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK.
Berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial.
Syahrial mengatakan Richard Eliezer pun telah menandatangani perjanjian perlindungan.
Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Richard Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.
Wawancara yang dimaksud itu adalah, Berani Jujur Richard Eliezer dalam program ROSI EKSKLUSIF yang ditayangkan di Kompas TV.
3. Respon Rosiana Silalahi
Direktur Pemberitaan Kompas TV Sekaligus Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi memberikan pernyataan atas putusan LPSK ini.
Rosiana Silalahi adalah yang mewawncarai Richard Eliezer.
Rosiana menjelaskan, LPSK mengirim surat meminta wawancara dgn Richard tidak ditayangkan, dan kalau tetap tayang maka status Icad akan dicabut.
Posisi KompasTV adalah:
1. Tetap menayangkan Wawancara Richard.
2. Semua proses ijin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga ijinkan.
3. Ijin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menhuk Ham dan Dirjen PAS, dan yg paling penting adalah ijin Kapolri.
4. LPSK juga sudah mendapat tembusan surat utk perijinan.
5. Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan meng-kambing hitamkan media gara-gara KompasTV status perlindungan Icad dicabut. Padahal H-1 wawancara, Pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah.
Bahkan sebelumnya, Rosiana sempat menanyakan hal tersebut ke netizen.
Atas adanya surat tersebut Rosi kemudian bertanya kepada Netizen apakah sebaiknya Kompas TV menuruti perintah LPSK untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
"Gimana menurut kalian? Tetap tayang atau tidak tayang seperti permintaan LPSK?" imbuh Rosi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Wartakotalive/Tribunnews.com/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.