Video Viral
Viral Akhirnya David Sadar Terbangun Menangis Setelah 2 Pekan Koma, Sang Ayah Menguatkan: Istighfar
Akhirnya kondisi David sekarang mulai membaik setelah lebih dari 2 pekan lamanya tak sadarkan diri atau koma. Sang ayah, terus memberikan kekuatan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.
Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.
Baca juga: Pesan Menohok Sri Mulyani Untuk Pejabat Jangan Suka Pamer Harta, Imbas Kasus Mario Dandy Pukul David
Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.
"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.
"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.
"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!" tulis @AfifFuadS.
Seperti diketahui, David telah terbaring belum sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dendy pada 20 Februari 2023 lalu.
Terkait perawatan, David pernah dirawat di RS Medika Permata Hijau selama dua hari.
Namun, kemudian dipindahkan ke RS Mayapada pada 22 Februari malam.
Menurut Advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, dipindahnya David sesuai keinginan pihak keluarga agar memperoleh penanganan maksimal.
"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, deretan tokoh nasional seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menjenguk David.
Mereka pun turut mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.
Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.