Berita Kendari
Penyandang Disabilitas Punya Hak Bekerja di Pemerintahan dan Swasta, Pemkot Kendari Buat Regulasinya
Pemerintah Kota Kendari mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan poin dalam sosialisasi Perpres tersebut berupa perlindungan HAM untuk mendapat pekerjaan yang layak di pemerintahan dan perusahaan swasta bagi penyandang disabilitas.
Kata dia, penyandang disabilitas saat mengikuti rekrutmen ASN atau perusahaan swasta tidak bisa disamakan kalangan umum, terutama klasifikasi harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.
"Karena definisi kesehatan, sehat jasmani dan rohani itu sifatnya kualitatif, tidak bisa diberlakukan untuk semua kalangan terutama penyandang disabilitas," ujarnya saat diwawancarai Selasa (28/2/2023).
Untuk itu, kata dia, Pemkot Kendari akan membuat regulasi atau aturan yang memprioritaskan para penyandang disabilitas dalam memperoleh hak di pemerintahan maupun pekerjaan swasta.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Serahkan Bansos dan Alat Bantu Kesehatan ke Penyandang Disabilitas di Kendari
"Jadi kami akan mencoba menyusun regulasi untuk menentukan sejauh mana ukuran definisi kesehatan jasmani dan rohani itu," ungkapnya.
"Di regulasi itu kita akan padukan tanggapan dari kedokteran, dan pihak lain agar para penyandang disabilitas bisa berpartisipasi di pemerintahan sesuai arahan Presiden," jelasnya menambahkan.
Selain itu, lanjut Kurniawan Ilyas, sosialisasi ini untuk menunjukan perlindungan negara kepada kalangan penyandang disabilitas dalam hak bekerja.
Sehingga perlindungan ini menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Wali Kota, Bupati.
Kurniawan Ilyas mengungkapkan saat ini di Kota Kendari sudah ada tiga orang penyandang disabilitas yang menjadi ASN.
Baca juga: Mensos Risma Berkunjung di Kendari Sultra Salurkan Bantuan ke Penyandang Disabilitas dan Siswa
Sehingga dengan sosialisasi Peraturan Presiden, Pemkot bisa mempertimbangkan dalam rekrutmen ASN dan kebijakan untuk perusahaan swasta.
"Jadi paling tidak dalam setiap rekrutmen ASN untuk formasinya penyandang disabilitas bisa tercover," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.