Bharada E Pindah ke Lapas Salemba Dibawa Diam-diam, Tempati Kamar Khusus Sesuai Permintaan LPSK
Bharada E dikabarkan resmi pindah ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia pun diberikan ruang khusus sesuai dengan permintaan LPSK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Lapas Salemba ini beralamatkan di Jl Percetakan Negara No 88A, RT 12/RW 4, Rawasari, Kecamatan Cemp Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk diketahui, sebelum tahun 1945 bangunan Lembaga Pemasyarakatan Salemba saat itu berfungsi sebagai tempat tahanan yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Hindia Belanda.
Setelah tahun 1945 bangunan Lapas digunakan untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, dan pelaku kejahatan ekonomi.
Saat terjadi peristiwa G 30S PKI sebagian tahanan dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Lapas Glodok.
Sejak tahun 1960 sampai dengan 1980 Lapas Salemba difungsikan sebagai Rumah Tahanan Militer di bawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya.
Pada tanggal 4 Februari 1980 pengelolaan Lapas Salemba diserah terimakan dari Inrehab Laksusda Jaya kepada Departemen Kehakiman RI melalui Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalbar berdasarkan SP Pangkopkamtib tgl 9 Januari 1980, No. Sprint-12/KepKam/I/1980 dan Surat Perintah Pelaksanaan No. Sprint-4-5/KAHDA/I/1980 tgl 23 Januari 1980.
Baca juga: Kabar Gembira Untuk Bharada E Masih Punya Peluang Jadi Anggota Brimob Lagi, Begini Kata Kapolri RI
Berdasarkan Kep. Menkeh RI No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983, Lapas Salemba berubah status menjadi Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat.
Pada tahun 2007 mengingat kondisi over kapasitas penghuni Rutan Klas I Jakarta Pusat yang semakin padat, maka dilakukan pemekaran Rutan Klas I Jakarta Pusat menjadi 2 UPT yaitu Rutan Klas I Jakarta Pusat dan Lapas Klas IIA Salemba.
Tempati Ruang Khusus
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Bharada Richard Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Richard diketahui akan dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman pidana badan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengungkapkan, penempatan Richard di sel khusus dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan.
“Iya (Richard di kamar khusus) dengan pertimbangan keamanan dan pembinaan,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Rika menjelaskan, penempatan Richard di Lapas Salemba telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain itu, Ditjen Pas juga mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan bersyarat untuk Richard selaku terpidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.