Berita Sulawesi Tenggara

Viral Warga Protes Pekerja Tambang di Wawonii Sulawesi Tenggara, Kata Kuasa Hukum, Penjelasan PT GKP

Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam video viral yang belakangan beredar di media sosial (medsos) terlihat seorang pekerja tambang menghampiri warga yang merekam. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam video viral yang belakangan beredar di media sosial (medsos) terlihat seorang pekerja tambang menghampiri warga yang merekam.

Pekerja tambang tersebut sempat terlibat perdebatan dengan seorang pria di balik rekaman video tersebut.

“Siapa penanggung jawab di sini, saya mau bicara,” kata pria tersebut dengan suara tinggi.

Pekerja itupun mengaku siap berbicara dengan warga yang mendatangi lokasi tambang tersebut.

“Saya bicara pak. Ada Pak Sabil kemarin di sini. Pak Sabil dan Pak Safaruddin itu penanggung jawab eksternal di sini,” jelasnya.

Penjelasan itupun disambut protes oleh pria di balik rekaman video tersebut.

Baca juga: Nama Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Lokasi Pertambangan Konawe Konut Kolaka Bombana

“Jangan seenak kalian saja main terobos-terobos. (Tanah) ini suber pencaharian kita. Yang mencukupi kita di sini. Hidup kita di sini dan mati kita di sini, kamu tahu,” ujarnya.

Sedangkan, pekerja tambang yang meladeninya hanya mengamini dan mencoba menenangkan pria tersebut.

Dikonfirmasi video viral itu, kuasa hukum dari Integrity Law Firm yang mewakili masyarakat Wawonii, Denny Indrayana, menyebut warga memprotes aktivitas tambang yang diklaim di lahan kebun miliknya.

Aksi perusahaan diprotes putra almarhum La Ba'a yang memiliki kebun di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sultra.

“Kami menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya menggusur kebun masyarakat khususnya kebun La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video yang beredar,” katanya.

Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Senin (20/02/2023), mengatakan, pihaknya tak melakukan penyerobotan lahan seperti yang ditudingkan.

Dia membenarkan memang ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga.

Namun gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan PT GKP masih melakukan upaya banding.

“Jadi dalam putusan PTUN Kendari itu belum menetapkan status quo tanah tersebut, sehingga kami tak melakukan penyerobotan lahan,” jelasnya.

“Melainkan mengolah sebagaimana izin yang telah diberikan pemerintah. Untuk memori banding, itu sudah kami serahkan hari ini,” ujarnya menambahkan.

Gugatan Warga Wawonii

Denny Indrayana menilai PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah melanggar hukum dan tak mengindahkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022.

Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar Pulau Kecil Wawonii tak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.

PT GKP juga tak menghargai putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga.

Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Sultra Akibat Tambang, Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Tanggungjawab Pemda

Putusan tersebut membatalkan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP-OP) perusahaan tambang tersebut sebagaiman terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.

Denny pun berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra mencabut IUP-OP PT GKP.

“Jangan membiarkan PT GKP terus menggali dan melubangi Pulau Kecil Wawonii yang oleh peraturan perundang-undangan maupun Putusan MA sudah melarang kegiatan pertambangan,” katanya.

Selain itu, katanya, alasan menunggu putusan PTUN Kendari kekekuatan hukum tetap tidak bisa dibenarkan karena pertambangan di pulau kecil termasuk di Pulau Kecil Wawonii tidak bisa dibenarkan.

“Larangan penambangan di Pulau Kecil tidak hanya di Wawonii, tetapi juga di Pulau Bangka dan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara, yang kedua pulau tersebut merupakan pulau kecil,” jelasnya.

“IUP-OP perusahaan yang hendak beroperasi di sana sudah dibatalkan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya menambahkan.

Menurut Denny, Kementerian ESDM termasuk Gubernur Sultra sudah semestinya berkaca kepada putusan MA yang membatalkan IUP-OP PT MMP di Pulau Bangka dan IUP-OP PT TMS di Pulau Sangihe, tanpa harus menunggu rusaknya Pulau Kecil Wawonii akibat pertambangan.

Ilustrasi tambang nikel.
Ilustrasi tambang nikel. (Istimewa)

“Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena pertambangan PT GKP di Pulau Kecil Wawonii melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya.

Selain itu, melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Provinsi, perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta putusan MA.

“Kami juga melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena ada dugaan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup berupa penerbitan IUP-OP sejak tahun 2014 hingga Desember 2019 tidak disertai dengan AMDAL dan Izin Lingkungan,” jelasnya.

Denny meminta kementerian terkait tersebut untuk melakukan pengawasan hingga penegakan hukum sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

Diapun meminta Kementerian ESDM, Gubernur Sultra, dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan segera menghentikan tindakan PT GKP yang diduga memaksakan untuk menggusur lahan warga.

Pasalnya, warga seperti yang terlihat dalam video viral yang beredar tersebut tak mau menjual kebunnya kepada perusahaan tambang itu.

“Harus melakukan pengawasan kepada PT GKP karena melakukan aktivitas penambangan dan pemuatan nikel pada malam hari,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Nama Perusahaan Tambang Emas, Lokasi Pertambangan di Sulawesi Tenggara: Bombana dan Konawe

Penjelasan PT GKP

Menanggapi hal tersebut, Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, mengatakan, pihaknya tak melakukan penyerobotan lahan seperti yang ditudingkan.

Dia membenarkan memang ada putusan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga.

Namun gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. PT GKP masih melakukan upaya banding.

“Jadi dalam putusan PTUN Kendari itu belum menetapkan status quo tanah tersebut,” kata Marlion.

Dengan demikian, dia menegaskan pihaknya tak melakukan penyerobotan lahan seperti dituduhkan.

“Sehingga kami tak melakukan penyerobotan lahan, melainkan mengolah sebagaimana izin yang telah diberikan pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Sultra Akibat Tambang, Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Tanggungjawab Pemda

“Untuk memori banding, itu sudah kami serahkan hari ini,” ujarnya menambahkan.

Marlion juga menanggapi soal perusahaan tersebut yang diduga melakukan aktivitas pertambangan Pulau Kecil Wawonii melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Menurutnya, PT GKP tak melakukan pelanggaran sebagaimana dalam amanat undang-undang tersebut. Mereka tak merusak lingkungan.

“Kami tak melakukan perusakan lingkungan. Bahkan sebelum memulai aktivitas, kami melakukan reboisasi,” katanya.

Selain itu, anggapan bahwa PT GKP harus menghentikan ativitas karena melakukan penambangan di Pulau Kecil Wawonii melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, menurut Marlion, terkesan pilih kasih.

Dia menegaskan ada banyak perusahaan pertambangan nikel yang mengeruk di Pulau Kabaena yang juga termasuk dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, namun tak diminta berhenti beroperasi.

“Kalau soal Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir itu, mengapa PT GKP disoroti. Sedangkan, perusahaan lain yang beroperasi di Pulau Kabaena boleh melakukannya,” jelasannya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved