Berita Sulawesi Tenggara
Viral Warga Protes Pekerja Tambang di Wawonii Sulawesi Tenggara, Kata Kuasa Hukum, Penjelasan PT GKP
Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
“Kami juga melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena ada dugaan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup berupa penerbitan IUP-OP sejak tahun 2014 hingga Desember 2019 tidak disertai dengan AMDAL dan Izin Lingkungan,” jelasnya.
Denny meminta kementerian terkait tersebut untuk melakukan pengawasan hingga penegakan hukum sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
Diapun meminta Kementerian ESDM, Gubernur Sultra, dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan segera menghentikan tindakan PT GKP yang diduga memaksakan untuk menggusur lahan warga.
Pasalnya, warga seperti yang terlihat dalam video viral yang beredar tersebut tak mau menjual kebunnya kepada perusahaan tambang itu.
“Harus melakukan pengawasan kepada PT GKP karena melakukan aktivitas penambangan dan pemuatan nikel pada malam hari,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Nama Perusahaan Tambang Emas, Lokasi Pertambangan di Sulawesi Tenggara: Bombana dan Konawe
Penjelasan PT GKP
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, mengatakan, pihaknya tak melakukan penyerobotan lahan seperti yang ditudingkan.
Dia membenarkan memang ada putusan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga.
Namun gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. PT GKP masih melakukan upaya banding.
“Jadi dalam putusan PTUN Kendari itu belum menetapkan status quo tanah tersebut,” kata Marlion.
Dengan demikian, dia menegaskan pihaknya tak melakukan penyerobotan lahan seperti dituduhkan.
“Sehingga kami tak melakukan penyerobotan lahan, melainkan mengolah sebagaimana izin yang telah diberikan pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Sultra Akibat Tambang, Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Tanggungjawab Pemda
“Untuk memori banding, itu sudah kami serahkan hari ini,” ujarnya menambahkan.
Marlion juga menanggapi soal perusahaan tersebut yang diduga melakukan aktivitas pertambangan Pulau Kecil Wawonii melanggar Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Menurutnya, PT GKP tak melakukan pelanggaran sebagaimana dalam amanat undang-undang tersebut. Mereka tak merusak lingkungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.