Berita Sulawesi Tenggara

Viral Warga Protes Pekerja Tambang di Wawonii Sulawesi Tenggara, Kata Kuasa Hukum, Penjelasan PT GKP

Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam video viral yang belakangan beredar di media sosial (medsos) terlihat seorang pekerja tambang menghampiri warga yang merekam. 

“Jadi dalam putusan PTUN Kendari itu belum menetapkan status quo tanah tersebut, sehingga kami tak melakukan penyerobotan lahan,” jelasnya.

“Melainkan mengolah sebagaimana izin yang telah diberikan pemerintah. Untuk memori banding, itu sudah kami serahkan hari ini,” ujarnya menambahkan.

Gugatan Warga Wawonii

Denny Indrayana menilai PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah melanggar hukum dan tak mengindahkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022.

Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar Pulau Kecil Wawonii tak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.

PT GKP juga tak menghargai putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga.

Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Sultra Akibat Tambang, Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Tanggungjawab Pemda

Putusan tersebut membatalkan Izin Usaha Pertambangan Operasi (IUP-OP) perusahaan tambang tersebut sebagaiman terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.

Denny pun berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra mencabut IUP-OP PT GKP.

“Jangan membiarkan PT GKP terus menggali dan melubangi Pulau Kecil Wawonii yang oleh peraturan perundang-undangan maupun Putusan MA sudah melarang kegiatan pertambangan,” katanya.

Selain itu, katanya, alasan menunggu putusan PTUN Kendari kekekuatan hukum tetap tidak bisa dibenarkan karena pertambangan di pulau kecil termasuk di Pulau Kecil Wawonii tidak bisa dibenarkan.

“Larangan penambangan di Pulau Kecil tidak hanya di Wawonii, tetapi juga di Pulau Bangka dan Pulau Sangihe di Sulawesi Utara, yang kedua pulau tersebut merupakan pulau kecil,” jelasnya.

“IUP-OP perusahaan yang hendak beroperasi di sana sudah dibatalkan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya menambahkan.

Menurut Denny, Kementerian ESDM termasuk Gubernur Sultra sudah semestinya berkaca kepada putusan MA yang membatalkan IUP-OP PT MMP di Pulau Bangka dan IUP-OP PT TMS di Pulau Sangihe, tanpa harus menunggu rusaknya Pulau Kecil Wawonii akibat pertambangan.

Ilustrasi tambang nikel.
Ilustrasi tambang nikel. (Istimewa)

“Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena pertambangan PT GKP di Pulau Kecil Wawonii melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya.

Selain itu, melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Provinsi, perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta putusan MA.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved