Berita Sulawesi Tenggara
Viral Warga Protes Pekerja Tambang di Wawonii Sulawesi Tenggara, Kata Kuasa Hukum, Penjelasan PT GKP
Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang warga terekam video memprotes pekerja perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam video viral yang belakangan beredar di media sosial (medsos) terlihat seorang pekerja tambang menghampiri warga yang merekam.
Pekerja tambang tersebut sempat terlibat perdebatan dengan seorang pria di balik rekaman video tersebut.
“Siapa penanggung jawab di sini, saya mau bicara,” kata pria tersebut dengan suara tinggi.
Pekerja itupun mengaku siap berbicara dengan warga yang mendatangi lokasi tambang tersebut.
“Saya bicara pak. Ada Pak Sabil kemarin di sini. Pak Sabil dan Pak Safaruddin itu penanggung jawab eksternal di sini,” jelasnya.
Penjelasan itupun disambut protes oleh pria di balik rekaman video tersebut.
Baca juga: Nama Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara, Lokasi Pertambangan Konawe Konut Kolaka Bombana
“Jangan seenak kalian saja main terobos-terobos. (Tanah) ini suber pencaharian kita. Yang mencukupi kita di sini. Hidup kita di sini dan mati kita di sini, kamu tahu,” ujarnya.
Sedangkan, pekerja tambang yang meladeninya hanya mengamini dan mencoba menenangkan pria tersebut.
Dikonfirmasi video viral itu, kuasa hukum dari Integrity Law Firm yang mewakili masyarakat Wawonii, Denny Indrayana, menyebut warga memprotes aktivitas tambang yang diklaim di lahan kebun miliknya.
Aksi perusahaan diprotes putra almarhum La Ba'a yang memiliki kebun di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sultra.
“Kami menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya menggusur kebun masyarakat khususnya kebun La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video yang beredar,” katanya.
Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Senin (20/02/2023), mengatakan, pihaknya tak melakukan penyerobotan lahan seperti yang ditudingkan.
Dia membenarkan memang ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga.
Namun gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan PT GKP masih melakukan upaya banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.