Video Viral

Video Viral Mahfud MD Tepuk Tangan Nonton Sidang Vonis Bharada E, Sempat Prediksi Richard Bisa Bebas

Beredar video viral momen Mahfud MD tepuk tangan saat menyaksikan sidang vonis Bharada E di televisi. Ia sempat menyebut Bharada E berpeluang bebas.

Kolase Tribunnewssultra.com
Beredar video viral momen Mahfud MD tepuk tangan saat menyaksikan sidang vonis Bharada E di televisi. Ia bahkan sempat memprediksi jika Bharada E atau Richard Eliezar bisa bebas dari jeratan pasal 340. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beredar video viral momen Mahfud MD tepuk tangan saat menyaksikan sidang vonis Bharada E di televisi.

Ia bahkan sempat memprediksi jika Bharada E atau Richard Eliezar bisa bebas dari jeratan pasal 340.

Seperti diketahui, selama jalannya kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mahfud MD turut memantau perkembangan kasus tersebut.

Beberapa diantaranya kerap mengeluarkan statement terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang Jenderal Bintang 3, Ferdy Sambo.

Bahkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini melibatkan puluhan anggota polisi sebagai obstraction of justice.

Namun pada momen persidangan vonis terakhir dari Ferdy Sambo Cs, Bharada E pun telah mendengarkan putusan hakim.

Ia divonis 1 tahun 6 bulan masa tahanan.

Baca juga: Video Viral Saksi Susi ART Sambo, Bharada E Senyum Dengar Kesaksian Hingga Dicurigai Pakai Handsfree

Mendengar hal tersebut, Mahfud MD yang mengawal kasus ini pun memunculkan reaksinya.

Momen Mahfud MD tepuk tangan lihat sidang itu ditunjukkan dalam channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/2/2023).

Ia kedapatan tepuk tangan sambil menonton televisi.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga begitu fokus menonton sidang vonis Bharada E sampai tak memalingkan wajahnya dari televisi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sangat gembira usai menyaksikan putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dilansir dari Tribunnews.com, bahkan, Mahfud sampai tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Eliezer.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan.

"Seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," kata dia.

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai hakim sidang Eliezer sama sekali tidak terpengaruh berbagai tekanan.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata dia.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," pungkas dia.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Video Viral Bharada E Akui Menyesal Telah Menembak Brigadir J? Netizen: Terimakasih Karena Jujur

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Prediksi Vonis Hukum Bharada E Bisa Saja Bebas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkap pandangannya terkait hukuman untuk Bhadara E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Beredar video viral momen Mahfud MD tepuk tangan saat menyaksikan sidang vonis Bharada E di televisi. Ia bahkan sempat memprediksi jika Bharada E atau Richard Eliezar bisa bebas dari jeratan pasal 340.
Beredar video viral momen Mahfud MD tepuk tangan saat menyaksikan sidang vonis Bharada E di televisi. Ia bahkan sempat memprediksi jika Bharada E atau Richard Eliezar bisa bebas dari jeratan pasal 340. (Kolase Tribunnewssultra.com)

Mahfud mendapat pertanyaan di podcast Uya Kuya tentang hukuman pantas diberikan kepada Bharada E yang juga berperan sebagai justice collaborator.

Menurut Mahfud, Bharada E layak mendapat hukuman yang ringat karena berkat dia kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya terbuka terang.

“Menurut saya ringan karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka. Karena dia semua berbahagia,” ujar Mahfud di kanal YouTube Uya Kuya TV pada 16 Januari 2023 lalu.

“Memang, memang dia semula menutupi sampai tanggal 8. Bayangkan, Ada sebulan dia bertahan bohong gitu,” imbuhnya.

Bahkan, Mahfud mengatakan Bharada E bisa bebas secara teori seandainya hakim mau membebaskan Bharada E.

“Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan bahkan secara teori bisa bebas secara teori bisa bebas tapi tidak tahu hakimnya mau ndak tuh membebaskan”, jelas Mahfud.

Untuk diketahui, Bharada E dijadwalkan menerima putusan hasil sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu 15 Februari 2023. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved