Vonis Ferdy Sambo cs
Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Divonis Mati PN Jakarta, Disebut-sebut Sebagai Polisi Sultan
Inilah taksiran harta kekayaan Ferdy Sambo yang secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah taksiran harta kekayaan Ferdy Sambo yang secara sah dan meyakinkan, menurut majelis Hakim PN Jakarta, melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Majelis Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/02/2023).
Pemberian hukuman atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J ini langsung menyita perhatian publik.
Hakim PN Jakarta menyebutkan dalam vonisnya bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuh berencana kepada Baridir J.
Tak sendirian, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), juga satu asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua, dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ini merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatannya.
Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Bacakan Vonis Mati di PN Jakarta
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati
Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Vonis mati ini semakin menyorot siapa sebenarnya sosok Ferdy Sambo? Sorotan tak terkecuali mengarah pada harta kekayaan eks Irjen Pol tersebut.
Harta kekayaan Ferdy Sambo tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun demikian, mantan polisi disebut-sebut pernah menjadi jenderal yang tajir melintir.
Kekayaan melimpah Ferdy Sambo dapat dilihat dari jumlah properti serta aset-aset lainya.
Melansir TribunPontianak, dalam satu bulan Ferdy Sambo harus mengeluarkan Rp 600 juta hanya untuk biaya rumah.
Dalam kondisi normal, jumlah ini cukup besar baginya karena ketika menjabat Kadiv Propram Polri, hanya mendapatkan gaji sekitar Rp35 juta per bulannya.
Artinya jumlah pengeluaran Ferdy Sambo dalam sebulan jauh melebihi Gaji sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan, paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan. Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000. Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.
Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk.
Tunjangan operasi keamanan.
Tunjangan penempatan di Papua Perjalanan dinas.
Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
Baca juga: Seorang Driver Taksi Online di Kendari Sultra Dibegal, Korban Sebut Ciri-ciri Pelaku Pakai 4 Motor
Soal kekayaan ini juga pernah disinggung oleh pengacara Brigadir J, Kamarudin yang menyebut "Ferdy Sambo adalah Polisi Sultan", sebgaimana dikutip dari Sonora.
Ia juga bertanya-tanya dari mana sebenarnya sumber kekayaan dari Ferdy Sambo.
Kamarudin menduga bahwa, gaji Ferdy Sambo yang diterima setiap bulannya bukan hanya ratusan juta saja, bahkan lebih dari itu atau sekitar Rp 800 miliar hingga Rp 1 Triliun per bulan.
Secara garis keturunan, Ferdy Sambo memang berasal dari keluarga yang berkecukupan.
Ayahnya Pieters Sambo merupakan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal polisi dengan dua bintang di pundaknya.
Latar belakang keluarganya yang merupakan abdi negara, mengantarkan Irjen Ferdy Sambo menempuh pendidikan di Akpol.
Pria kelahiran 9 Februari 1973 tersebut menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1994.
Tak heran banyak pihak yang kaget dan bertanya-tanya dengan kekayaan Ferdy Sambo yang begitu besar bahkan bisa mengalahkan kekayaan Presiden. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.