Vonis Ferdy Sambo cs
Ferdy Sambo Divonis Mati: Perjalanan Kasus Eks Kadiv Propam Polri Sejak Awal hingga Vonis Hari ini
Ferdy Sambo divonis mati, simak perjalanan kasus eks Kadiv Propam Polri sejak awal hingga sidang vonis hari ini, Senin (13/02/2023).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo divonis mati, simak perjalanan kasus eks Kadiv Propam Polri sejak awal hingga sidang vonis hari ini, Senin (13/02/2023).
Proses sidang vonis Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Dalam sidang tersebut menjatuhkan vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati.
Hakim Ketua PN Wahyu Iman Santoso mengatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Dengan demikian, hasil vonis Ferdy Sambo yakni yang terdakwa dijatuhi vonis mati.
Sambo terbukti bersalah dan ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Serta, membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari ini, Majelis Hakim Ungkap Motif Sebenarnya
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu.
Dalam pertimbangan hakim, Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.
Sambo dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Simak selengkapnya perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang putusan hari ini:
8 Juli 2022
Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia.
Brigadir J meninggal setelah mendapat tembakan di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
11 Juli 2022
Meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022, tapi kasus kematiannya baru diungkap ke publik, tiga hari setelahnya.
Dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022, Divisi Humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Eks Kadiv Propam Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Sakit Hati
Sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi, melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya.
Adapun motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sementara pada hari yang sama, jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara kepolisian.
12 Juli 2022
Giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto pun sama, polisi menembak polisi.
Begitu juga dengan motifnya yakni ada dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya.

Pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Tim khusus dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan dibantu Irwasum, Kabareskrim, Asisten Kapolri bidang SDM, dan Provos.
Pembentukan tim khusus ini, kata Kapolri, karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
16 Juli 2022
Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.
Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.
18 Juli 2022
Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.
Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.
27 Juli 2022
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Bacakan Vonis Mati di PN Jakarta
Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.
Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.
4 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.
Bersamaan dengan itu, Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
6 Agustus 2022
Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo terkait pengambilan CCTV.
8 Agustus 2022
Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya.
Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang.
Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Harta Kekayaan Ferdy Sambo yang Divonis Mati PN Jakarta, Disebut-sebut Sebagai Polisi Sultan
9 Agustus 2022
Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman status Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Peran Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.
11 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.
Dalam pemeriksaan, Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.
Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.
Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.
12 Agustus 2022
Pada 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana.
Laporan lain yang dihentikan adalah laporan Model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.
26 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Sambo dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang, Sambo langsung mengajukan banding.
30 Agustus 2022
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya, Duren Tiga.
Adegan rekonstruksi memperlihatkan Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas.
2 September 2022
Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
20 September 2022
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.
Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.
28 September 2022
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap alias P21.
Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.
5 Oktober 2022
Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice beserta barang bukti.
Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini, kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
10 Oktober 2022
Berkas Ferdy Sambo cs lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Sambo cs.
Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.
17 Oktober 2022
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
17 Oktober 2022-Januari 2023
Para terdakwa menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan.
Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
29 Desember 2023
Di tengah proses persidangan yang sedang dihadapi saat itu, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Namun sehari kemudian, gugatan itu dicabut.
17 Januari 2023
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Sambo agar dihukum penjara seumur hidup.
JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yaitu berbelit-belit dalam persidangan.
Selain itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
24 Januari 2023
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi Judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.
Satu poin pembelaan yang dibacakan Sambo adalah kondisinya yang kini dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut, ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima, termasuk uang pensiun.
Sambo lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut.
Masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian.
Mantan Kapolres Purbalingga itu juga memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih.
Di antaranya dianugerahi penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI.
Ferdy Sambo lantas melanjutkan pernah mendapatkan enam pin dari Kapolri karena perannya dalam pengungkapan sejumlah kasus penting di Kepolisian.
13 Februari 2023
Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun DS/Galuh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.