Update Terbaru Video Viral Kebaya Merah, Berkas Tersangka Masih Kurang Untuk Sidang

Penyidik Polda Jatim masih menangani kasus video viral kebaya merah, karena kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Penyidik Polda Jatim masih menangani kasus video viral kebaya merah, karena kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masih ingat dengan video viral kebaya merah? Inilah update terbaru kasusnya.

Kasus ini sedang ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Awalnya Polda Jatim menetapkan dua tersangka, yakni Icha Cheby dan ACS.

Keduanya merupakan pemeran video kebaya merah.

Video tak senonoh itu direkam di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Setelah menangkap Icha dan ACS, Polda Jatim ternyata menemukan adanya tersangka baru.

Adapun tersangka baru tersebut adalah seorang mahasiswi cantik inisial CZ.

Baca juga: Video Viral Terbaru di Twitter, MANDUT Ninuninu dan Nesya Part 2 yang Heboh hingga di TikTok

Baca juga: Profil Anisa Aprilia, Terkait Selebgram Pekanbaru yang Lagi Viral: Ini Nama TikTok dan Instagramnya

Dia merupakan salah satu pemeran video dua lawan satu yang diperankan bersama Icha dan ACS.

Para tersangka memang sengaja membuat video syur ini untuk perdagangkan.

Mereka menjual video tersebut melalui Twitter.

Atas kejahatan tersebut, ketiga tersangka ditangkap.

Mereka dijerat Pasa 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2098 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Setelah menetapakan tersangka, Polda Jatim langsung melimpahkan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaa.

Namun ternyata pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut.

Penyidik Polda Jatim diminta untuk melengkapi berkas.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman.

Menurutnya, kasus kebaya merah belum memenuhi syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kejati Jawa Timur berharap Polda Jatim segera melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

"Kami kembalikan berkasnya ke penyidik Polda Jatum karena berkas masih kurang," katany pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu.

Diketahui, kasus kebaya merah tersebut gempar di media sosial sejak November 2023 lalu.

Setelah viral pelaku berhasil dilacak oleh kepolisian.

Baca juga: Profil Gita Savitri atau Gitasav Sosok Selebgram Palembang Viral, Biodata Istri dari Paul Partohap

Lokasi pembuatan konten video pornografi tersebut juga diungkap polisi.

Rupanya dibuat di sebuah hotel di Kota Surabaya Jawa Timur.

AH dan ACS membuat konten video tersebut untuk memenuhi pesanan seseorang melalui aplikasi Twitter.

Setelah AH dan ACS, polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku lain seorang mahasiswi cantik inisial CZ.

AH, ACS dan CZ membuat video adegan bertiga dengan tema resepsionis hotel. (*)

Sumber: Tribunsulbar.com

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved