Berita Kendari

Bos THM di Kendari yang KDRT Istrinya Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara, Korban Merasa Tidak Adil

Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, kasus KDRT terhadap istrinya berinisial DY.

|
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
Pixabay
ILUSTRASI: Bos THM di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang KDRT Istrinya Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara. Korban Mengaku Kurang Adil 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pemilik salah satu Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG dituntut hukuman 3 bulan penjara.

VG dituntut hukuman 3 bulan penjara, atas kasus KDRT terhadap istrinya berinisial DY.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada terdakwa VG dalam agenda pembacaan tuntutan pada hari Senin (6/2/2023).

Terdakwa VG dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Sidang Dugaan KDRT Bos THM di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda Gegara Jaksa Penuntut Umum Cuti

Putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa VG masih diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.

Menanggapi hasil tuntutan yang diberikan oleh Hakim, DY yang merupakan mantan istri bos THM tersebut merasa tuntutan itu tidak adil.

“Saya merasa tuntutan selama 3 bulan itu terlalu ringan. Sementara selama ini saya mengalami KDRT sebanyak 2 kali. Saya sampai 2 kali visum akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan VG,” kata DY mengungkapkan, Selasa (7/2/2023).

DY (kanan) yang merupakan korban KDRT bos THM di Kendari berinisial VG keberatan dengan putusan hakim yang hanya menuntut terdakwa 3 bulan penjara.
DY (kanan) yang merupakan korban KDRT bos THM di Kendari berinisial VG keberatan dengan putusan hakim yang hanya menuntut terdakwa 3 bulan penjara. (Mukhtar Kamal)

Menurutnya, JPU hanya melihat kasus KDRT pertama yang dilakukan VG.

Namun tidak mempertimbangkan kejadian saat mantan suaminya, melakukan kekerasan yang kedua kalinya pada dirinya.

Baca juga: 3 Hal Rizky Billar dan Lesti Tuai Sorotan hingga Trending, Beli Tanah, Komentar Sinis, Sindir KDRT

“Kasus KDRT kedua itu cukup parah. Saya sampai diseret dari tempat tidur ke lantai sampai kuku kaki tercabut,” kata DY menambahkan.

Ia kembali menambahkan bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya telah mengajukan surat keberatan kepada pihak terkait atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Kendari, kemudian ke Pengadilan Tinggi, lalu ke Mahkamah Agung, dan ke Komisi Yudisial,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved