Berita Baubau

Jalan Bypass di Baubau Sulawesi Tenggara Jadi Lokasi Senam Sebabkan Pengendara Tak Bisa Melintas

Belakangan ini telah viral di media sosial sekelompok warga senam di Jalan Bypass, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kepala Satpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir mengatakan melakukan aktivitas senam hingga menutup akses Jalan Bypass di Kecamatan Kokalukuna melanggar aturan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Belakangan ini telah viral di media sosial sekelompok warga senam di Jalan Bypass, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Viralnya video tersebut karena para warga di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara senam tidak pada tempatnya.

Sehingga menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan yang akan melintas di Jalan Bypass menghubungkan Kelurahan Waruruma dan Lakologou.

Netizen yang melihat video itu, sontak memberikan tanggapan negatif dengan aktivitas senam yang menggunakan badan jalan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir mengatakan aktivitas senam di Jalan Bypass sangat melanggar aturan.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2023 di Kawasan Bypass Kendari, Jl Edy Sabara Terpantau Padat

Kata dia, aktivitas senam itu melanggar Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

La Ode Muh Takdir menilai Jalan Bypass merupakan jalan bebas hambatan yang artinya tidak boleh dijadikan untuk kawasan senam terlebih hingga menutup jalan dan itu sangat rawan.

"Senam di Jalan Bypass itu sangat-sangat tidak dibenarkan, karena itu sangat menggangu dan dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya kepada media ini, Selasa (17/1/2023).

Mengingat Jalan Bypass itu merupakan jalur yang sering dilewati oleh pengendara, baik itu roda empat maupun roda dua.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun kelurahan setempat untuk melakukan sosialisasi ataupun penertiban yang dapat menggangu aktivitas pengguna jalan.

Baca juga: Daftar Acara dan Lokasi Malam Tahun Baru 2023 di Kendari Sulawesi Tenggara: Tugu MTQ, Hotel, Bypass

"Selain itu, kami juga sudah melakukan penertiban terkait ada pedagang kaki lima yang berada di lokasi itu untuk tidak mengganggu aktivitas jalan raya," kata Takdir.

Untuk diketahui, dikutip dari Wikipedia, jalan elak atau dikenal juga sebagai bypass adalah jalan yang dibuat untuk mengelak dari kawasan yang padat, kota, kampung atau desa tertentu sehingga lalu lintas terusan dapat melewati kawasan tersebut dengan gangguan samping yang minimal sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved