Nama Perusahaan Aspal, Silika, Batu Suplit di Sulawesi Tenggara, Lokasi Tambang Bukan Logam Sultra

Nama perusahaan aspal, silika atau pasir kuarsa, batu suplit di Sulawesi Tenggara, lokasi tambang barang galian bukan logam di Provinsi Sultra.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Nama perusahaan aspal, silika atau pasir kuarsa, batu suplit di Sulawesi Tenggara, lokasi tambang barang galian bukan logam di Provinsi Sultra. Industri galian non-logam berskala besar dan sedang tersebut tersebar di Kendari, Konawe, Buton, Kolaka, Konawe Selatan (Konsel), hingga Muna. 

Sedangkan, industri pengolahan didefinisikan sebagai suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu bahan dasar secara mekanis, kimia atau dengan tangan.

Sehingga menjadi barang jadi atau setengah jadi, dan atau atau dari barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir.

Termasuk dalam kegiatan ini adalah kegiatan jasa industri pekerjaan perakitan (assembling).

Untuk jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain.

Pada kegiatan ini bahan baku disediakan pihak lain, sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon).

Disebutkan, skala usaha dalam kegiatan pemutakhiran direktori industri besar dan sedang 2022 ini mengikuti kriteria skala menengah dan besar Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Profil Perusahaan Smelter Nikel dan Industri Logam Dasar di Sulawesi Tenggara, PT VDNI, OSS, Antam

Skala usaha menurut Kemenperin tersebut terdiri dari:

* Industri Kecil

Industri kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Tanah dan bangunan tempat usaha merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik
usaha.

* Industri Menengah

Industri menengah adalah industri yang memenuhi ketentuan mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar.

Atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.

Presiden Jokowi meninjau pabrik aspal Buton milik PT Wika Bitumen, di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selas (27/09/2022). Usai kunjungan tersebut, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah Indonesia akan menyetop impor aspal dua tahun ke depan.
Presiden Jokowi meninjau pabrik aspal Buton milik PT Wika Bitumen, di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selas (27/09/2022). Usai kunjungan tersebut, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah Indonesia akan menyetop impor aspal dua tahun ke depan. (handover)

* Industri Besar

Sedangkan, industri besar adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi lebih dari Rp15 miliar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved