Berita Kendari
Pria di Kendari Sultra di Vonis 8 Tahun Penjara Usai Terbukti Cabuli 4 Anak Bawah Umur
Pelaku rudapaksa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hukum.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pelaku rudapaksa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hukum.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo No.37, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (10/1/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim ini sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang penuntutan yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu.
Baca juga: Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda
MUR orang tua korban mengatakan setelah beberapa kali ditunda akhirnya hakim memutuskan hukuman yang harus diterima oleh mantan tetangganya tersebut.
"Delapan tahun, denda Rp100 Juta," tuturnya.
Meski yang diharapkan pelaku dapat dituntut tinggi atau maksimal, namun ia setidaknya bersukur akhirnya pelaku kejahatan anaknya dapat dipenjara.
"Yang kami inginkan maksimal sejak awal," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya,pelaku pencabulan 4 orang anak di Kendari berinisial S dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum itu dianggap belum mengobati rasa keadilan sang ibu.
Seharusnya kata ia jaksa menuntut maksimal pelaku pencabulan empat orang anak tersebut.
Diketahui Kasus pencabulan anak ini terjadi sekitar beberapa tahun silam, namun terbongkar pada bulan Mei tahun 2022.
Saat itu MUR mendapat informasi kalau anaknya tersebut telah mengalami redupaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial S.
Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Perdana, Pengacara Keberatan
Mendapat informasi tersebut, MUR kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya berinisial A dimana pada saat itu A membenarkan kalau telah terjadi redupaksa kepada anaknya itu. (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)
OPINI Sekjen FKDK Wilayah Timur: Himbara Panen, Bank Daerah Lepes |
![]() |
---|
Tiga Jalan di Kota Kendari Terapkan Sistem Satu Arah, Eks MTQ, RS Bhayangkara, Antero Hamra |
![]() |
---|
Aiptu Arip Pelu, Polisi yang Hadirkan Inovasi Penyiraman Mesin Kincir untuk Petani di Baubau |
![]() |
---|
Sampah Masih Terlihat di Jalan Budi Utomo Baru Lokasi Kick Off World Cleanup Day di Kendari |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Diperiksa Penyidik 7 Jam, Ditahan 20 Hari, Polda Sultra: Bukti Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.