Berita Kendari

Pria di Kendari Sultra di Vonis 8 Tahun Penjara Usai Terbukti Cabuli 4 Anak Bawah Umur

Pelaku rudapaksa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hukum.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono/Ilustrasi
Ilustrasi- Pelaku rudapaksa berinisial S dihukum delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara. S dihukum setelah Hakim berpandapat kalau semua unsur delik yang dituntukan oleh Jaksa terpenuhi. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pelaku rudapaksa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hukum.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo No.37, Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (10/1/2023). 

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim ini sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada sidang penuntutan yang dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Ditunda

MUR orang tua korban mengatakan setelah beberapa kali ditunda akhirnya hakim memutuskan hukuman yang harus diterima oleh mantan tetangganya tersebut.

"Delapan tahun, denda Rp100 Juta," tuturnya. 

Meski yang diharapkan pelaku dapat dituntut tinggi atau maksimal, namun ia setidaknya bersukur akhirnya pelaku kejahatan anaknya dapat dipenjara.

"Yang kami inginkan maksimal sejak awal," tuturnya.

Ilustrasi- Pelaku rudapaksa berinisial S dihukum delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara. S dihukum setelah Hakim berpandapat kalau semua unsur delik yang dituntukan oleh Jaksa terpenuhi.
Ilustrasi- Pelaku rudapaksa berinisial S dihukum delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara. S dihukum setelah Hakim berpandapat kalau semua unsur delik yang dituntukan oleh Jaksa terpenuhi. (Tribunnewssultra.com/Sugi Hartono/Ilustrasi)

 

Diberitakan sebelumnya,pelaku pencabulan 4 orang anak di Kendari berinisial S dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum itu dianggap belum mengobati rasa keadilan sang ibu.

Seharusnya kata ia jaksa menuntut maksimal pelaku pencabulan empat orang anak tersebut.

Diketahui Kasus pencabulan anak ini terjadi sekitar beberapa tahun silam, namun terbongkar pada bulan Mei tahun 2022.

Saat itu MUR mendapat informasi kalau anaknya tersebut telah mengalami redupaksa yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial S.

Baca juga: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pelaku Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Perdana, Pengacara Keberatan

Mendapat informasi tersebut, MUR kemudian menanyakan hal tersebut kepada anaknya berinisial A dimana pada saat itu A membenarkan kalau telah terjadi redupaksa kepada anaknya itu. (*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved