Berita Sulawesi Tenggara
Eks Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara Jelaskan Duduk Perkara Gugatan Perusahaan Tambang Nikel
Eks Dansat Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga menjelaskan duduk perkara gugatan PT ANA.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Dansat Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga menjelaskan duduk perkara gugatan PT ANA.
Hal tersebut disampaikan Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga melalui pengacaranya, Ramot C Saragih.
Kata Ramot, awal kasus ini terjadi ketika Ruth mendatangi Kombes Pol Adarma Sinaga dan menceritakan perusahaanya yang mengalami kekurangan modal dalam rangka melakukan penambangan ore nikel.
"Jadi dibantulah Ruth (mantan Direktur PT ANA), karena Bapak Adarma Sinaga beranggapan Ruth ini sekampung, sama-sama dari Medan, dan ketemu di perantauan," tuturnya, Selasa (10/1/2023).
Kata Ramot, Kombes Pol Adarma Sinaga pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya tersebut.
Baca juga: Eks Dansat Brimob Polda Sultra Digugat Perusaahan Tambang Terkait Bisnis Penjualan Bijih Nikel Ore
"Bapak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 miliar dan kembali meminta tambahan modal Rp2 miliar, jadi dua kali Bapak Adarma memberikan modal," tuturnya.
Hanya saja berjalannya waktu, Ruth tidak memenuhi janji yang ia berikan kepada Kombes Pol Adarma Sinaga terkait mekanisme pengembalian uang tersebut.
"Justru mereka melakukan gugatan kepada Bapak Adarma Sinaga," tutur Ramot C Saragih.
Kata Ramot C Saragih, gugatan tersebut sudah dua kali dilakukan oleh PT ANA, pertama gugatan tersebut dicabut.
"Iya, pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat Bapak Adarma," tuturnya.
Baca juga: Penjelasan Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara Soal Video Viral Personel Dipaksa Dinas Meski Sakit
Menurut Ramot C Saragih, pihaknya siap menghadapi gugatan perusahaan tambang tersebut karena dinilai prematur.
Hal tersebut disampaikan Ramot, karena sebelum ini kliennya juga diadukan di Bidpropam Korbrimob Subbid Paminal soal pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2017.
Hanya saja putusan tersebut menyebutkan Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA.
Alasannya karena Kombes Pol Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/disiplin Polri dalam kapasitasnya sebagai pemodal. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Dansat Brimob
Polda
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kombes Pol Adarma Sinaga
gugatan
Ramot C Saragih
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
perusahaan
tambang nikel
PT ANA
Klarifikasi Bripda Reza Anggota Brimob Polda Sultra Viral Gegara Sakit, Sempat Diisukan Berbohong |
![]() |
---|
Brimob Polda Sultra Gelar Latihan Sistem Pengamanan Markas Antisipasi Serangan Teroris |
![]() |
---|
Personel Brimob Jaga Pintu Masuk Polda Sulawesi Tenggara Respon Teror Bom Bunuh Diri di Bandung |
![]() |
---|
Tim Gegana Brimob Polda Sultra Musnahkan Bom Ikan di Kolaka, Hasil Sitaan dari Nelayan |
![]() |
---|
Brimob Polda Sulawesi Tenggara Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut HUT ke-77 pada 14 November 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.