Berita Konawe Selatan

Polres Konawe Selatan Pecat Bripka LAR Gegara Tidak Berdinas 30 Hari Berturut-turut

Kepolisian Resor atau Polres Konawe Selatan (Konsel) memecat Bripka LAR, personel polisi yang tidak menjalankan tugas.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor atau Polres Konawe Selatan (Konsel) memecat Bripka LAR, personel polisi yang tidak menjalankan tugas. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat digelar di Lapangan Polres Konsel, Senin (9/1/2023) sekira pukul 08.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Konawe Selatan (Konsel) memecat Bripka LAR, personel polisi yang tidak menjalankan tugas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat digelar di Lapangan Polres Konsel, Senin (9/1/2023) sekira pukul 08.00 WITA.

Upacara PTDH personel polisi di Konsel berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ini dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo.

"Saya berharap upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini adalah upacara yang terakhir, dan saya berharap tidak ada pelanggaran anggota khususnya di Polres Konsel," ujar Kapolres Konawe Selatan.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH ini tidak dihadiri Bripka LAR dan digantikan dengan foto yang dibawa oleh personel Polres Konsel dan diapit oleh dua personel Provos dari Sipropam Polres Konsel.

Baca juga: Catat Ini Nomor Kontak Darurat Polres Konawe Selatan, Terkoneksi di Command Center dan Mobil Patroli

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, pemecatan terhadap Bripka LAR karena tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut-turut dan tanpa alasan yang dipertanggungjawabkan.

Dalam pembacaan keputusan Kapolda Sultra, Bripka LAR melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri.

Di mana, berbunyi setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara propesional, proporsional dan prosedural.

Selanjutnya, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk pasal ini berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved