Berita Sulawesi Tenggara
MA Batalkan Perda RTRW Tambang di Wawonii Sultra, Denny Indrayana Minta Pemda Cabut Izin Tambang
Mahkamah Agung membatalkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukkan tambang di Pulau Wawonii, Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukkan tambang di Pulau Wawonii.
Putusan MA tersebut mengabulkan uji materi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW yang diajukan masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep).
"Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk," bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (28/12/2022).
Uji materi Perda RTRW ini diajukan masyarakat Konkep lewat Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Baca juga: Pemkot Kendari Bakal Revisi RTRW, Perbaiki Tata Kelola Kota hingga Lokasi Pertambangan
Kuasa Hukum Masyarakat Konkep, Denny Indrayana menjelaskan, putusan tersebut menegaskan Konkep merupakan pulau kecil dan dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan.
"Oleh karenanya, seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan," tegas Denny Indrayana lewat keterangan tertulisnya, pada Jum'at (30/12/2022)
Putusan perkara yang dijatuhkan pada tanggal 22 Desember 2022 itu diperiksa l ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H.
Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Sebelumnya, pada 20 September 2022, masyarakat Wawonii yang diwakili Abidin melalui kuasa hukumnya INTEGRITY Law Firm, mengajukan keberatan Permohonan terhadap Perda RTRW tersebut.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran RTRW Konawe Kepulauan, DPRD Sultra Minta Pemda Diskusi dengan Warga Wawonii
Para Pemohon menilai Perda RTRW Konkep Nomor 2 Tahun 2021 bertentangan berbagai regulasi.
Pertama, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kedua, Undang-Undang Penataan Ruang beserta peraturan turunannya;
Ketiga, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034.
Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep.
Denny Indrayana bersyukur putusan MA mengabulkan permohonan keberatan atas Perda RTRW.
Baca juga: Forum Mahasiswa Kota Raha Minta Pemda Muna Sulawesi Tenggara Mekarkan Kelurahan Laiworu
"Pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan," ujarnya.
Di samping itu Pemda Konkep juga harus melarang berbagai macam pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Perwakilan masyarakat Konkep bernama Sahidin menegaskan, mereka akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep Nomor 2 Tahun 2021.
Ia mengatakan, dalam undang-undang, Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang karena tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang.
"Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.
Selain mengajukan uji materi Perda tersebut, INTEGRITY Law Firm juga sedang mewakili elemen masyarakat Konkep menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel kepada PT Gema Kreasi Perdana.
Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)