Berita Sulawesi Tenggara
MA Batalkan Perda RTRW Tambang di Wawonii Sultra, Denny Indrayana Minta Pemda Cabut Izin Tambang
Mahkamah Agung membatalkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memasukkan tambang di Pulau Wawonii, Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Di samping itu Pemda Konkep juga harus melarang berbagai macam pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Perwakilan masyarakat Konkep bernama Sahidin menegaskan, mereka akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep Nomor 2 Tahun 2021.
Ia mengatakan, dalam undang-undang, Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang karena tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang.
"Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.
Selain mengajukan uji materi Perda tersebut, INTEGRITY Law Firm juga sedang mewakili elemen masyarakat Konkep menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Hal itu sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel kepada PT Gema Kreasi Perdana.
Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)