Sultra Memilih
Pendaftar PPS di Konawe Sultra Capai 2.609 Persiapan Pemilu 2024, Ada Desa Belum Berpartisipasi
Jumlah pendaftar Panitia Pemungut Suara atau PPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Konawe mencapai 2.609 orang, namun masih ada desa belum berpartisipasi
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Jumlah pendaftar Panitia Pemungut Suara atau PPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mencapai 2.609 orang, namun masih ada desa belum berpartisipasi.
Hal ini diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Andang Masnur, Selasa (24/12/2022).
Andang mengatakan, sejak pendaftaran dibuka tanggal 18 Desember lalu, pendaftar PPS di 348 desa kelurahan se Kabupaten Konawe mencapai 2.609 peserta hingga hari ini.
Hanya saja dari jumlah tersebut belum sepenuhnya pendaftar merampungkan proses pengunggahan berkas melalui aplikasi SIAKBA.
Baca juga: Sekretariat PPK dan PPS di Kendari Mulai Dibentuk, Pemkot Sinergi KPU Sukseskan Pemilu 2024
"Sejak tanggal 19 kemarin KPU menerima dan mulai memverifikasi berkasi yang dikirimkan pelamar melalui aplikasi SIAKBA," kata Andang.
Lebih lanjut, kata Andang, beberapa desa juga terpantau dari hasil rekapan admin SIAKBA KPU Konawe masih menunjukkan angka kurang dari 2 kali kebutuhan atau 6 pendaftar.
Bahkan ada desa yang masih nihil atau nol pendaftar PPS.
KPU Konawe kemudian meminta bantuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih untuk membantu pendaftar dan mengidentifikasi kendala di wilayahnya masing-masing.
Terkhusus untuk wilayah Kecamatan Routa, KPU Konawe menurunkan tim untuk menjemput bola bagi pendaftar di wilayah tersebut untuk dibantu oleh operator dengan metode non mandiri atau konvesional.
"Jadi KPU Konawe memberi perlakuan khusus untuk Kecamatan Routa yang aksesnya cukup jauh untuk mereka menyiapkan berkas pendaftarannya dibantu oleh PPK terpilih," ujarnya.
"Lalu operator SIAKBA kami menjemput dan mendaftarkan mereka melalui jalur non mandiri. Hal ini dilakukan mengingat akses dan jaringan di Routa yang kurang maksimal," imbuhnya.

KPU Konawe juga menghimbau kepada masyarakat yang bersayarat untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA sampai tanggal 30 Desember 2022 saat pendaftaran selesai.
"Jadi ditengah perekrutan ini ada perubahan jadwal yang tertuang pada surat keputusan KPU Nomor 534. Yang tadinya pendaftaran PPS ini berakhir tanggal 27 tetapi kemudian bertambah sampai pada tanggal 30 Desember 2022," terangnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)