Berita Kendari
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan menunda sidang putusan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah, Waode Nurjannah.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Sidang-Putusan-Kasus-Korupsi-Mantan-Kepala-Dinas-Kelautan-dan-Perikanan-Buton-Tengah-Ditunda.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memutuskan menunda sidang putusan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Waode Nurjannah.
Sedianya, sidang putusan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng tersebut diselenggarakan, pada Selasa (20/12/2022).
Namun, sidang putusan tersebut harus ditunda karena salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhalangan hadir.
"Untuk putusan terdakwa Ibu Jannah ditunda dulu. Karena sebetulnya hakim ini empat orang, tapi satu berhalangan hadir," ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Selasa (20/12/2022)
"Hakim tersebut tidak hadir karena salah satu keluarganya meninggal dunia, dan yang pegang file putusan Ibu Jannah adalah hakim tersebut," sambungnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Wanti-wanti Bawahannya Tak Korupsi, Ingatkan Hal Ini
Selanjutnya, Majelis Hakim mengatakan sidang putusan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut akan dijadwalkan kembali pada Senin (26/12/2022).
"Untuk sidang putusannya kita jadwalkan kembali pada Senin, 26 Desember 2022 mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Yani.
Waode Nurjannah sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung dan mesin produksi rumput laut di Kabupaten Buton Tengah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sahid SP yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dan salah satu rekanan bernama Aminuddin.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menghukum Waode Nurjannah dengan tuntutan satu tahun penjara.
Baca juga: Oknum ASN di Konawe Ditahan Kejaksaan Negeri, Diduga Korupsi Anggaran UPPO Ratusan Juta Rupiah
Alasannya, karena telah lalai dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat kuasa pengguna anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)