Berita Sulawesi Tenggara

31 Pemilik Lahan Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Ngadu ke Ombudsman dan DPRD Sultra

Sebanyak 31 pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadu ke Perwakilan Ombudsman Sultra.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadu ke Perwakilan Ombudsman Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (19/12/2022). Aduan terkait penolakan taksasi nilai atau harga pembebasan lahan tersebut juga disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 31 pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadu ke Perwakilan Ombudsman Sultra.

Aduan terkait penolakan taksasi nilai atau harga pembebasan lahan tersebut juga disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra pada Senin (19/12/2022).

Pengaduan tersebut diajukan melalui surat dan dilengkapi dengan dokumen pendukung terkait penolakan pemilik lahan atas taksasi yang dinilai tidak manusiawi tersebut.

Surat pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, itu diterima oleh Ka Unit DVL Ombudsman Sultra Aan Adrian.

Selain itu, surat pengaduan serupa juga diterima Bagian Umum Sekretariat DPRD Sultra secara terpisah.

Melalui perwakilan pemilik lahan, Andry Mardian, mengatakan, pengaduan resmi yang diajukan tersebut adalah upaya untuk mendapatkan keadilan yang layak.

Atas dampak hilangnya aset pribadi mereka yang diperuntukkan bagi kepentingan umum yakni perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Kabupaten Konsel tersebut.

Baca juga: Sebut Tak Manusiawi, Pemilik Lahan Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Tolak Nilai Ganti Rugi

“Kami tetap dukung pemerintah untuk membangun. Tetapi kami juga ajukan ini agar pemerintah memahami kondisi lahan yang kami garap selama ini,” katanya.

“Selain untuk investasi juga untuk memperoleh penghasilan dan bagi kami lahan itu sangat bernilai,” jelasnya menambahkan.

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, para pemilik lahan terdampak perluasan Bandara Haluoleo Kendari menolak nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan.

Mereka menganggap besaran harga Rp40 ribu permeter yang ditawarkan pemerintah tersebut tidak manusiawi dan tidak memenuhi prinsip keadilan bagi warga pemilik lahan.

Pelaksanaan pembebasan lahan tersebut dilakukan pemerintah terkait rencana perluasan Bandara Haluoleo Kendari.

Perluasan yang salah satu itemnya perpanjangan runway bandara tersebut akan dilakukan pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra.

Pemerintah akan membebaskan 15 hektare (ha) tanah yang dikuasai 31 pemilik lahan di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pembahasan dan penentuan besaran taksasi nilai lahan yang akan dibebaskan tersebut sudah dilakukan beberapa kali.

Dalam pertemuan itu, pemilik lahan tetap menolak taksiran nilai harga lahan mereka yang ditentukan pihak appraisal.

Pemilik lahan menuntut nilai ganti rugi sebesar Rp1 juta per meter, sedangkan harga yang ditawarkan pemerintah Rp40 ribu per meter.

Meski demikian, para pemilik lahan tetap membuka opsi ganti bentuk lainnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ganti rugi tersebut tidak serta merta berbentuk uang tunai, tapi bisa berbentuk lahan dengan spesifikasi dan karakteristik yang sama bahkan saham.

“Ganti bentuk dalam hal ini bukan berarti dalam bentuk uang. Tetapi tanah yang sama dengan karateristik yang sama begitupun jenis kepemilikannya,” kata Andry belum lama ini.

Penggantian tanah dengan lahan tersebut dengan catatan berjarak paling jauh 2 kilometer (km) dari lahan yang dibebaskan pemerintah.

Baca juga: Siaga Nataru, Basarnas Kendari Tempatkan 791 Personel di Pelabuhan, Bandara hingga Objek Wisata

Proses tersebut juga harus memiliki dasar hukum berupa kesepakatan di hadapan notaris agar semua pihak memiliki hak dan tanggungjawab dalam penyelesaiannya selama enam bulan setelah disepakati.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved