Letda Caj GER Kini Ditahan Susul Mayor Paspampres, Jenderal Andika Ungkap Fakta Baru Kasus Pelecehan

Perwira muda Korps Wanita Angkatan Darat atau Kowad, Letda Caj GER, kini ditahan dalam kasus asusila bersama perwira Paspampres Mayor Infanteri BF.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Perwira muda Korps Wanita Angkatan Darat atau Kowad Kostrad, Letda Caj K GER, kini ditahan dalam kasus asusila bersama perwira Paspampres Mayor Infanteri BF. Penahanan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut seiring terungkapnya fakta terbaru dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mojang Bandung tersebut terhadap Mayor Inf BF. Fakta terkini kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara diungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Dugaan Suka Sama Suka

Sebelumnya, fakta baru terungkap dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Divisi III/Kostrad, Letda Caj (K) GER oleh anggota Paspampres Mayor Infanteri BF saat bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ternyata tak ada kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan jika antara Mayor Inf BF dan Letda Caj GER suka sama suka.

“Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan,” kata Jenderal Andika.

“Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” jelasnya menambahkan.

Baca juga: Pria di Uepai Konawe Rudapaksa Sepupunya, Awalnya Temani ke Konter Perbaiki Handphone Milik Korban

Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan.

“Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ujar Jenderal Andika.

Kendati demikian, Mayor Inf Bagas Firmasiaga saat ini masih ditahan di rumah tahanan Polisi Militer Kodam atau Pomdam Jaya, Jakarta Pusat.

Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.

Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.

Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.

Berbeda Kronologi Awal

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika mengungkap fakta terbaru terkait hasil pemeriksaan kasus perwira Paspampres Mayor Infanter BF dan anggota Kowad Kostrad Letda Caj GER.
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa. Jenderal Andika mengungkap fakta terbaru terkait hasil pemeriksaan kasus perwira Paspampres Mayor Infanter BF dan anggota Kowad Kostrad Letda Caj GER. (handover)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan oknum perwira Paspampres berinsial Mayor Infanteri BF dan Kowad Letda Caj (K) GER kini sama-sama ditahan di sel POM TNI.

“Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan,” kata Jenderal Andika.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved