Berita Kendari

Prediksi UMK Kendari 2023 Jika Naik 6 Persen Jadi Rp2.992.713, Simak Daerah Sultra Lainnya

Prediksi Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2023 jika naik 6 persen maka akan menjadi Rp2.992.713., simak rincian daerah Sulawesi Tenggara.

Ilustrasi Upah Minimum Kota
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

16. UMK Kolaka 2023:

Besaran UMK Kolaka 2022 adalah sebesar Rp2.922.773.

Dengan kenaikan UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, UMK Kolaka 2023 berpotensi kembali naik.

17. UMK Konut 2023:

Besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023 sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

UMK Konut 2022 lalu adalah sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022.

Menunggu Penetapan Gubernur Sultra

Diberitakan sebelumnya TribunnewsSultra.com, Kepala Bidang PHI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, I Nengah Suaryo, mengatakan, saat empat daerah yang memiliki dewan pengupahan belum menetapkan minimum.

Suaryo menyampaikan, penetapan besar upah di empat daerah masih menunggu surat keputusan Gubernur untuk menetapkan besaran UMK.

"Karena penetapan upah kabupaten kota harus disesuaikan karena nilainya tidak bisa dibawah UMP," ujarnya, saat ditemui, Rabu (07/12/2022).

Untuk mekanisme penepan, dinas tenaga kerja di kabupaten kota yang memilik dewan pengupahan juga sudah berkonsultasi dengan provinsi.

Nantinya, dari hasil konsultasi dengan Gubernur Sultra, maka kemudian kabupaten kota akan mengumumkan besar UMP masing daerah yang sampaikan bupati atau walikota.

Sementara, untuk daerah lain yang belum terbentuk dewan pengupahan, maka besaran upah minimum mengikuti UMP Sulta 2023 yang berlaku 1 Januari 2023.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved