Berita Kendari
Pemkot Kendari Bakal Revisi RTRW, Perbaiki Tata Kelola Kota hingga Lokasi Pertambangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal merevisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
"Saya titip ke Camat dan Lurah, tolong ingatkan para pengusaha tambang pasir tersebut," tegasnya menambahkan.
Ketua Tim Terpadu Penanganan Tambang Pasir Nambo, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan terdapat tiga rekomendasi penyelesaian permasalahan penambangan pasir di Kecamatan Nambo.
Ia menjelaskan antara lain rekomendasi jangka pendek yaitu pembangunan kolam retensi dilakukan pengelola tambang dan pengaturan pembuatan regulasi proses pengelolaan tambang pasir.
Lalu, jangka menengah yaitu Wali Kota Kendari mengusulkan menggunakan rekomendasi pada rapat ini untuk menjadi pertimbangan saat mengusulkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang proses izin tambang.
Kemudian, jangka panjang yaitu melakukan percepatan revisi RTRW dan mengakomodir aktivitas pertambangan ke rencana pola ruang serta pengaturan pengendalian ruang.
Baca juga: Kata Pj Wali Kota Kendari Soal Polemik Jalan Kembar, Progres Masih 50 Persen hingga Pembebasan Lahan
Namun, karena adanya kendala revisi RTRW dan sementara diperjuangkan pula oleh Pj Wali Kota Kendari, maka Kepala Polresta Kendari ini menunda semua rekomendasi hingga ada keputusan.
"Untuk sementara kita pending kegiatan rekomendasi ini, langkah selanjutnya, kami akan menunggu hasil perundingan Wali Kota Kendari ke Direktorat ATR," ujarnya.
"Kita tunggu hasil konkret dari Wali Kota, apapun hasilnya kita terapkan dalam rekomendasi ini, kami juga akan minta gambaran untuk disampaikan ke masyarakat tentang progres ini," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)