Video Viral
Polisi Ungkap Pemeran Video Viral Tuban, Tempat Atau Lokasi Perekaman Adegan Tak Senonoh Bocor
Setelah menyelidiki, polisi akhirnya mengungkap pemeran video viral tuban, serta membocorkan tempat alias lokasi perekaman adegan yak senonoh itu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi yang menyelidiki video viral yang merekam adegan tak senonoh pria dan wanita di dalam kamar.
Dalam video syur tersebut terlihat sosok lelaki dan wanita sedang berbulat dengan hawa nafsu.
Peristiwa dalam video itu diduga terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Video tak senonoh ini telah beredar masih di media sosial. Terdapat beberapa potongan video yang kini viral.
Bahkan dalam salah satu potongan video viral sempat terekam sosok balita.
Ini memunculkan dugaan bahwa pemeran wanita dalam video telah memiliki anak.
Baca juga: Atasi Bahu Copot Verrel Bramasta, Sosok Haji Naim Bukan Tukang Pijat Biasa, Viral Sampai Mancanegara
Polres Tuban talah menyelidiki kasus beredarnya video tak senonoh tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan, penyelidikan akan membongkar pemeran dan lokasi perekaman video.
"Akan kami lakukan penyelidikan dulu, sabar ya," ujar Gananta, sebagaimana dikutip dari TribunJatim.com.
Banyak petunjuk yang membantu polisi untuk mengungkap sosok pemeran dan tempat merekam dalam video viral tersebut.
Hal inilah yang kemudia dilakukan Polres Tuban saat pertama kali melalukan penyelidikian.
Terkini, penyidik telah mengantongi identitas pelaku.
Begitu pula dengan lokasi pembuatan video.
Menurut Gananta, Polres Tuban telah menurunkan personel untuk melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP).
"Terkait video dewasa kami sudah mendapatkan identitas pemerannya," bebernya.
Meskipun demikian, Polres Tuban masih akan melakukan pendalaman sehingga belum mengungkap identitas pelaku.
"Untuk pelakukanya orang mana, masih kami dalami," tandasnya.
Dalam melakukan penyelidikan, Polres Tuban berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
Penyelidikan ini dimulai sejak Senin (5/12/2022), saat video viral tersebut sangat ramai dibicarakan.
Selain pemerannya, ancaman hukuman juga menanti sosok penyebar video.
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, sebagaimana melansir TribunJatim.com, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)