Video Viral
Polisi Ungkap Pemeran Video Viral Tuban, Tempat Atau Lokasi Perekaman Adegan Tak Senonoh Bocor
Setelah menyelidiki, polisi akhirnya mengungkap pemeran video viral tuban, serta membocorkan tempat alias lokasi perekaman adegan yak senonoh itu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Meskipun demikian, Polres Tuban masih akan melakukan pendalaman sehingga belum mengungkap identitas pelaku.
"Untuk pelakukanya orang mana, masih kami dalami," tandasnya.
Dalam melakukan penyelidikan, Polres Tuban berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
Penyelidikan ini dimulai sejak Senin (5/12/2022), saat video viral tersebut sangat ramai dibicarakan.
Selain pemerannya, ancaman hukuman juga menanti sosok penyebar video.
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, sebagaimana melansir TribunJatim.com, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020). (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)