Berita Sulawesi Tenggara

Meski Ditolak Gubernur Sultra, Sulsel, Sulteng, Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjangan Izin PT Vale

Meski ditolak Gubernur Sultra, Gubernur Sulsel, dan Gubernur Sulteng, Menteri ESDM beri sinyal perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura (dari kiri ke kanan). Meski ditolak Gubernur Sultra, Gubernur Sulsel, dan Gubernur Sulteng, Menteri ESDM beri sinyal perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. 

Penolakan 3 Gubernur

Tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi menyatakan sikap sepakat tidak memperpanjang izin kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU oleh Panja Vale Komisi VII di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sultra Ali Mazi, dan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura kepada Rencana Kerja (Renja) PT Vale Indonesia Tbk Komisi VII DPR RI.

Para Gubernur meminta, konsesi lahan Vale dikembalikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Ali Mazi meminta agar tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia.

Baca juga: Pabrik Nikel Segera Dibangun di Buton Utara, PT ATN Indonesia Mineral Bakal Serap 1.000 Tenaga Kerja

“Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah jadi ini sudah tidak panjang. Sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah,” katanya pada Sabtu (10/9/2022) dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com mengutip dari Antara.

Sedangkan Andi Sudirman, mengaku, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di provinsi yang dipimpinnya, termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

“Yang dilakukan PT Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov,” jelasnya.

“Sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka,” ujarnya menambahkan,

Jika konsesi lahan Vale dapat dikelola oleh BUMD, kata dia, maka akan siap mengontrol untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami mempertahankan ini bukan karena kami Gubernur. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat,” katanya.

Menurutnya, Provinsi Sulsel memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung.

Kegiatan proyek pembangunan pabrik smelter nikel High-Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai. Hal ini ditandai dengan penekanan tombol di layar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Minggu (27/11/2022). Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, President Direktor/CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Chairman Huayou Zhejiang Cobalt, Chairman Chen juga ikut dalam peresmian ini.
Kegiatan proyek pembangunan pabrik smelter nikel High-Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai. Hal ini ditandai dengan penekanan tombol di layar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada Minggu (27/11/2022). Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, President Direktor/CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, Bupati Kolaka, Ahmad Safei, Chairman Huayou Zhejiang Cobalt, Chairman Chen juga ikut dalam peresmian ini. (TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani)

“Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri, kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Sama halnya disampaikan Rusdy Mastura yang juga mengusulkan hal tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved