Video Viral

Fakta Video Viral di Twitter Polisi VCS, Ternyata Sosok Pemeran Anggota Samapta Polres Pekalongan

Terungkap fakta dibalik video viral di Twitter yang merekam polisi sedang VCS. Ternyata sosok pemeran anggota Samapta Polres Pekalongan.

Editor: Risno Mawandili
handover
Terungkap fakta dibalik video viral di Twitter yang merekam polisi sedang VCS. Ternyata sosok pemeran anggota Samapta Polres Pekalongan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap fakta dibalik video viral di Twitter yang merekam polisi sedang VCS. Ternyata sosok pemeran anggota Samapta Polres Pekalongan.

Ada video yang tengah viral di Twitter, merekam seorang polisi tengah asik video call tak senonoh alias VCS.

Posili dalam video tersebut terlihat sangat antusias melakukan tindakan tak terpuji itu.

Sambil berdiri, sang polisi sesekali menjulurkan lidahnya ke arah kamera.

Video yang diunggah akung Twitter @Angg**** ini tengah ramai dibahas di Twitter.

Hingga Senin (5/12/2022), video viral tersebut telah ditonton lebih dari 24,5 ribu kali.

Baca juga: Video Viral Siswa Nyatakan Cinta ke Teman Sekolah Sampai Belutut, Ditolak Hingga Tepuk Pundak

Dalam video tersebut terlihat seorang lelaki yang tengah mengenakan seragam polisi lengkap tengah berdiri.

Lalu tersorot lebih jelas, ternyata lelaki tersebut tengah melakukan tindakan tak senonoh pada area selangkangannya.

Jelas tindakan oknum polisi tersebut meresahkan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap fakta bahwa pemeran VCS itu adalah seorang polisi yang bertugas di Samapta Kepolisian Resor (Poleres) Pekalongan.

Lebih jauh, anggota Polres Pekalongan tersebut berisial AN.

Ia merekam video viral tersebut ketika berada di sebuah ruangan ruangan yang diduga kamar mandi.

Fakta-fakta ini telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisia Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Melansir TribunJateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa video tersebut direkam pada 2 Juni 2022.

"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Polda Jateng telah menjatuhkan sansi kepada AN.

Itu tertuang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.

"Putusannya Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tengah Iqbal menegaskan.

Melansir Kompas.com, PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.

5/12/2022 Video viral polisi vcs
TANGKAPAN LAYAR Video viral Polisi berinisial A melakukan masturbasi dengan posisi berdiri mengenakan seragam dinas polisi. Akibat video itu ia sekarang dipecat. (tangkapan layar/ Iwan Arifianto.)

Iqbal juga mengingatkan masyarakat bijak menggunakan media sosial.

Bahkan mengancam dengan adanya undang-undang ITE. 

"Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," imbuhnya (*).

(TribunJateng.com/Iwan Arifianto - Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved