Upah Minimum
Besaran Kenaikan UMK Buton 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar Rp182 Ribu
Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Buton 2023 setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182 ribu.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Buton 2023 setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182 ribu.
UMP Sultra 2023 yang ditetapkan gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 naik menjadi Rp2.758.984,54.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.
Dengan naiknya upah minimum Sulawesi Tenggara tersebut maka UMK Buton 2023 juga akan naik mulai 1 Januari 2023.
Besaran kenaikan UMK tersebut merujuk UMP Sultra 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Ali Mazi pada akhir November lalu.
Dijelaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
Dari total 17 kabupaten/kota se Provinsi Sultra tersebut baru tiga di antaranya yang sudah memiliki Dewan Pengupahan untuk selanjutnya menetapkan usulan kenaikan UMK tersebut.
Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna
“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka,” kata Kadisnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandi, belum lama ini.
Dengan demikian sebanyak 14 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut belum memiliki UMK.
Untuk itu, kenaikan upah minimum kabupaten itu termasuk UMK Buton 2023 merujuk pada besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023.
Penetapan UMK 2023
Simak ketentuan UMK 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023:
Pasal 15
1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.
2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
3. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.
4. Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.
Pasal 16
1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.
3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.
Baca juga: Besaran Kenaikan UMK 2023 Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Daerah Lain Susul UMP Sultra Naik
4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur.
5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
Berikut ketentuan SK Gubernur Sultra Nomor 662 Tahun 2022 yang dibacakan Sekretaris Daerah Asrun Lio terkait UMP dan UMK 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara merujuk Permenaker tersebut:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.

5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut besaran kenaikan UMK di 14 kabupaten/ kota yang belum memiliki UMK merujuk besaran UMP Sultra 2023 yang ditetapkan oleh gubernur tersebut:
1. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.
2. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.
3. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.
4. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.
5. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
6. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.
7. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.
8. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.
9. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
10. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.
11. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.
12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)