Upah Minimum

Besaran Kenaikan UMK Buton 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar Rp182 Ribu

Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Buton 2023 setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182 ribu.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
handover
Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Buton 2023 setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182 ribu. UMP Sultra 2023 yang ditetapkan gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 naik menjadi Rp2.758.984,54. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Buton 2023 setelah Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182 ribu.

UMP Sultra 2023 yang ditetapkan gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 naik menjadi Rp2.758.984,54.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen atau Rp182.967,58 dari UMP Sultra 2022 sebesar Rp2.576.016,96.

Dengan naiknya upah minimum Sulawesi Tenggara tersebut maka UMK Buton 2023 juga akan naik mulai 1 Januari 2023.

Besaran kenaikan UMK tersebut merujuk UMP Sultra 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Ali Mazi pada akhir November lalu.

Dijelaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi salah satu daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

Dari total 17 kabupaten/kota se Provinsi Sultra tersebut baru tiga di antaranya yang sudah memiliki Dewan Pengupahan untuk selanjutnya menetapkan usulan kenaikan UMK tersebut.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka,” kata Kadisnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandi, belum lama ini.

Dengan demikian sebanyak 14 kabupaten/ kota se-Sultra tersebut belum memiliki UMK.

Untuk itu, kenaikan upah minimum kabupaten itu termasuk UMK Buton 2023 merujuk pada besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023.

Penetapan UMK 2023

Simak ketentuan UMK 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023:

Pasal 15

1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.

2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved