Upah Minimum
UMK Konawe Selatan Resmi Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel Capai 7 Persen
UMK Konawe Selatan resmi naik sebesar 7,1 persen sehingga telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pemerintah Daerah resmi menyepakati besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023.
Adapun UMK Konsel tahun 2023 naik sebesar 7,1 persen, sesui dengan ketatapan Gubernur Sultra Ali Mazi baru-baru ini, tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam ketetapan UMP Sultra tersebut, UMK Konawe Selatan naik menjadi Rp2.758.984,54.
Bagaimanapun UMP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dikalkulasikan naik sebesar Rp182.967,58.
Kenaikan ini terlihat jelas apabila dibandingkan dengan UMP tahun lalu senilai Rp2.576.016,96.
Baca juga: Kenaikan UMK Baubau Tahun 2023, Segini Besaran Upah Minimum Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen
Menaikan upah mimimum ini merupakan keputusan final yang akan diikuti oleh 14 dari total 17 kabupaten/kota.
Ini sebagaimana ketetapan Gubernur Ali Mazi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 662 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022 tentang kenaikan UMP Sultra 2023.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sultra, Laode Ali Haswandi, ada tiga daerah yang tak mengikuti ketetapan ini karena menetapakan UMK secara mandiri, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Merujuk Pasal 15 Ayat 2 Permenaker No 18 Tahun 2022, UMK tahun 2023 untuk tiga wilayah tersebut harus diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Bukan itu saja, kenaikan UMK yang ditetapkan ketiga wilayah tersebut harus lebih besar daripada UMP Sultra.
“Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK-nya,” ujar Haswandi kepada dikonfirmasi TribunnewsSultra.com di Kendari, Rabu (30/11/2022).
“Tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP,” sambungnya menjelaskan.
Sementara itu, Haswandi menandaskan, Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah yang memutuskan agar kenaikan UMK mengikuti besaran UMP Sultra.
Adapun dalam bahasa Haswandi, disebutkan sebagai daerah yang belum memiliki UMK.
“Jadi bagi daerah yang belum memiliki UMK, maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023,” tuturnya.
Besaran Kenaikan UMK 2023 se-Sultra
Berikut besaran kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 di 17 kabupaten/ kota se-Sultra merujuk naiknya UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut:
1. UMK Konawe 2023: Rp2.758.984,54.
2. UMK Muna 2023: Rp2.758.984,54.
3. UMK Baubau 2023: Rp2.758.984,54.
4. UMK Buton 2023: Rp2.758.984,54.
5. UMK Konawe Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
6. UMK Bombana 2023: Rp2.758.984,54.
7. UMK Wakatobi 2023: Rp2.758.984,54.
8. UMK Kolaka Utara 2023: Rp2.758.984,54.
9. UMK Buton Utara 2023: Rp2.758.984,54.
10. UMK Kolaka Timur 2023: Rp2.758.984,54.
11. UMK Konawe Kepulauan 2023: Rp2.758.984,54.
Baca juga: Kenaikan UMK Konawe 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Sebesar 7,10 Persen
12. UMK Muna Barat 2023: Rp2.758.984,54.
13. UMK Buton Tengah 2023: Rp2.758.984,54.
14. UMK Buton Selatan 2023: Rp2.758.984,54.
15. UMK Kendari 2023:
Dewan Pengupahan Kendari memperkirakan kenaikan UMK Kendari tahun 2023 berkisar 6 persen.
Dengan prediksi tersebut, maka UMK Kendari 2023 diperkirakan adalah sebesar Rp2.992.713.
Jumlah tersebut naik sekitar Rp169.398 dibandingkan UMK Kendari 2022 sebesar Rp2.823.315.
16. UMK Kolaka 2023:
Besaran UMK Kolaka 2022 adalah sebesar Rp2.922.773.
Dengan kenaikan UMP Sultra 2023 sebesar 7,10 persen, UMK Kolaka 2023 berpotensi kembali naik.
17. UMK Konut 2023:
Besaran kenaikan UMK Konawe Utara 2023 sejauh ini masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan.
UMK Konut 2022 lalu adalah sebesar Rp2.717.913,28 atau lebih tinggi dari UMP Sultra 2022.
Baca juga: Kenaikan UMK Wakatobi 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Rp182.967,58
Aturan Penetapan UMK Kendari, Kolaka, dan Konut
Berikut selengkapnya tata cara penetapan UMK tahun 2023 dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker No 18 Tahun 2022:
Pasal 15
1. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota.
2. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
3. Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi.
4. Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.
Pasal 16
1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.
3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.
4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur.
5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)