Upah Minimum

Kenaikan UMK Wakatobi 2023 Setelah UMP Sulawesi Tenggara atau Sultra Naik Rp182.967,58

Besaran upah minimum kabupaten atau UMK Wakatobi 2023 setelah UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182.967,58.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
handover
Besaran upah minimum kabupaten atau UMK Wakatobi 2023 setelah UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182.967,58. UMP Sultra 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 senilai Rp2.576.016,96. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Besaran upah minimum kabupaten atau UMK Wakatobi 2023 setelah UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar Rp182.967,58.

UMP Sultra 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 662 Tahun 2022.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp182.967,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 senilai Rp2.576.016,96.

Lantas berapa kenaikan UMP Wakatobi 2023 seiring kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut?

Seperti diketahui, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra, adalah salah satu dari 14 kabupaten se-Sulawesi Tenggara belum memiliki Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan kabupaten/ kota bertugas membahas sekaligus menetapkan usulan kenaikan UMK dimasing-masing daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik, Rincian Kenaikan UMK Kendari, Konawe, Kolaka, Baubau, Buton, Muna

Berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Pasal 16 Permenaker tersebut:

1. Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

2. Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.

3. Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota.

4. Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur.

5. Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).

Besaran UMK Wakatobi 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandi, mengatakan, daerah yang belum memiliki UMK tersebut maka mengikuti kenaikan UMP Sultra 2023.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved