Upah Minimum

Lengkap Rincian UMP 2023 di 33 Provinsi, Mulai Tertinggi Hingga Terendah, Sultra di Posisi ke-19

Berikut ini lengkap rincian Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari tertinggi hingga terendah.

Istimewa
Berikut ini lengkap rincian UMP 203 di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari tertinggi hingga terendah. Untuk posisi Sulawesi Tenggara naik hingga ke posisi ke 19 dari 33 Provinsi di Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini lengkap rincian upah minimum provinsi atau UMP 2023 di 33 provinsi di Indonesia, mulai dari tertinggi hingga terendah.

Untuk posisi UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik hingga ke posisi ke 19 dari 33 Provinsi di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengumumkan secara lengkap dan mendetail terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Seperti diketahui UMP 2023 ini resmi ditetapkan para Pemerintah di wilayah provinsi masing-masing.

Baca juga: Kenaikan UMK 2023 Bandung, Bekasi, Bogor, Karawang, Sukabumi, Cimahi Setelah UMP Jabar 2023 Naik

Sehingga menjadi acuan bagi para pengusaha untuk menetapkan upah minimum karyawannya terhadap UMP 2023 ini.

Dilansir dari website resmi kemnaker.go.id, sebanyak 33 Provinsi di Indonesia sudah melaporkan hasil UMP 2023.

Rincian UMP 2023 ini dipastikan bakal berlaku di awal Januari mendatang.

Lantas seperti apa rincian lengkapnya UMP 2023 di 33 Provinsi?

5 provinsi yang masuk dalam rincian UMP 2023 tertinggi yaitu UMP DKI Jakarta 2023, UMP Papua 2023, UMP Bangka Belitung 2023, UMP Sulawesi Utara 2023, dan UMP Aceh 2023.

UMP DKI Jakarta 2023 masih yang tertinggi kini menyentuh kenaikan hingga 5,60 persen.

Sedangkan UMP Papua 2023 menempati posisi kedua dengan kenaikan 8,50 persen.

Menyusul UMP Bangka Belitung 2023, naik dengan 7,15 persen.

Sulawesi Utara menjadi satu-satunya wilayah UMP Sulawesi Utara 2023 yang tertinggi dengan kenaikan hingga 5,26 persen.

Untuk urutan ke lima ditempati UMP Aceh 2023 dengan kenaikan UMP 2023 menjadi 7,81 persen.

Baca juga: LENGKAP Kenaikan UMP 2023 di Seluruh Indonesia, Besaran Upah Minimum Provinsi Tertinggi dan Terendah

Posisi Sulawesi Tenggara

Berdasarkan keterangan yang dihimpun TribunnewsSultra.com, pemprov lainnya juga memastikan besaran kenaikan UMP tahun depan tersebut dibandingkan tahun ini.

Semisal besaran UMP Sulawesi Selatan 2023 demikian pula UMP Sulawesi Tengah 2023, UMP Sulawesi Utara 2023, UMP Sulawesi Barat 2023, maupun UMP Gorontalo 2023.

Besaran kenaikan UMP 2023 dimasing-masing provinsi di Pulau Sulawesi tersebut bervariasi.

Berikut ini lengkap rincian UMP 203 di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari tertinggi hingga terendah. Untuk posisi Sulawesi Tenggara naik hingga ke posisi ke 19 dari 33 Provinsi di Indonesia.
Berikut ini lengkap rincian UMP 203 di 33 Provinsi di Indonesia, mulai dari tertinggi hingga terendah. Untuk posisi Sulawesi Tenggara naik hingga ke posisi ke 19 dari 33 Provinsi di Indonesia. (Istimewa)

Pemprov Sultra misalnya sudah menetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP Sultra 2022.

Namun sayangnya UMP Sultra 2023 hanya masuk hingga ke posisi ke 19 lebih tinggi dari UMP Sulawesi Barat 2023 atau UMP Maluku 2023.

Untuk tingkat kenaikan UMP Sultra 2023 dengan 7,10 persen lebih tinggi dibanding UMP Kalimantan Timur 2023 6,20 persen.

Atau sejumlah kota besar lainnya.

Baca juga: Apa Bedanya UMP dan UMK Begitupun UMR, Simak Aturan, Ketentuan, Cara Menentukan Besaran Upah Minimum

Masing-masing provinsi pun memiliki pertimbangan atas kenaikan tingkat UMP 2023 ini.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP 2023 tersebut.

UMP Sulawesi Tenggara 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Sultra Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra Asrun Lio.

Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah 7,10 persen atau sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah sebesar Rp2.758.948.54.

Baca juga: UMP 2023 Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta Naik, Besaran Kenaikan

"Keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau Kadisnakertrans Sultra, La Ode Ali Haswandy, Sabtu (26/11/2022).

Dalam SK tersebut, pemprov melarang perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra tahun 2023.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pemprov juga menekankan pihak perusahaan agar wajib menyusun struktur dan skala upah.

Sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada stuktur dan skala tersebut.

Lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Indonesia, besaran upah minimum provinsi naik tertinggi dan terendah. Kenaikan UMP tahun 2023 di 34 provinsi tersebut resmi diumumkan pada Senin (28/11/2023).
Lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Indonesia, besaran upah minimum provinsi naik tertinggi dan terendah. Kenaikan UMP tahun 2023 di 34 provinsi tersebut resmi diumumkan pada Senin (28/11/2023). (handover)

Besaran UMP tahun 2023 tersebut berlaku diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

Berikut ini rincian UMP 2023 di 31 Provinsi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)
  2. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 % ).
  3. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 % )
  4. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 % )
  5. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81 %
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 % )
  7. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 % )
  8. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 % )
  9. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 % )
  10. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 % )
  11. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 % )
  12. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61 % )
  13. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 % )
  14. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 % )
  15. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 % )
  16. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 % )
  17. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 % )
  18. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 % )
  19. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 % )
  20. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15 % )
  21. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 % )
  22. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45 % )
  23. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 % )
  24. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 % )
  25. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 % )
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 % )
  27. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 % )
  28. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 % )
  29. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 % )
  30. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 % )
  31. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 % )
  32. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 % )
  33. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 % )

Kemnaker Ajak Semua Pihat Taati Keputusan Gubernur

Dikuti dari website Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022) mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023.

Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.

Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik. Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022).
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik. Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022). (kolase foto (handover))

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023.

Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: UMP 2023 Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Aceh Resmi Naik, Jumlah Kenaikan

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 % , di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 % , di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023.

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 % di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," kata Menaker. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved