Upah Minimum
UMP 2023 Jambi, Sumsel, Lampung, Riau, Sumbar Resmi Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
UMP Jambi 2023, UMP Sumsel 2023, UMP Lampung 2023, UMP Riau 2023, UMP Sumbar 2023 resmi naik, simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - UMP Jambi 2023, UMP Sumsel 2023, UMP Lampung 2023, UMP Riau 2023, UMP Sumbar 2023 resmi naik, simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Lima pemerintah provinsi (pemprov) di lima provinsi di Pulau Sumatera tersebut resmi mengumumkan penyesuaian UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).
Provinsi tersebut adalah Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Riau, hingga Sumatera Barat (Sumbar).
Besaran kenaikan UMP tahun 2023 yang ditetapkan tersebut bervariasi untuk masing-masing provinsi.
Meski demikian kenaikannya tidak ada yang melebihi ambang batas 10 persen seperti diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Selain mengenai ketentuan maksimal UMP naik, Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut juga mengatur batas penetapannya.
Untuk UMP tahun 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kota (UMP) paling lambat pada 7 Desember 2022.
Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Sumut, Aceh, Lampung, Sumbar, Sumsel, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, serta Babel
Kenaikan UMP maupun UMK 2023 yang sudah ditetapkan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Simak UMP Jambi 2023, UMP Sumsel 2023, UMP Lampung 2023, UMP Riau 2023, UMP Sumbar 2023, selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra.com:
Gubernur Al Haris resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jambi tahun 2023.
UMP Jambi 2023 adalah sebesar Rp2.943.033 atau naik 9,04 persen atau senilai Rp244.092 dari UMP 2022 lalu sebesar Rp2.698.940,87.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Bahari Panjaitan dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJambi.com.
Dengan demikian, UMP Jambi 2023 tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Jumlah UMP 2023 yang ditetapkan gubernur tersebut sama dengan rekomendasi yang diusulkan Dewan Pengupahan pada rapat pleno Jumat (25/11/2022) lalu.
Pemerintah provinsi (pemprov) resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Selatan 2023.
UMP Sumsel 2023 yang ditetapkan tersebut adalah sebesar Rp Rp.3.404.177,24.
Jumlah tersebut naik sebesar 8,26 persen dibandingkan UMP Sumsel 2022 lalu senilai Rp3.144.446.
Penetapan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono, mengatakan keputusan tersebut diumumkan oleh pemerintah menyambung ketetapan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: UMP 2023 Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta Naik, Besaran Kenaikan
“Jadi ini menjadi kewajiban bagi pemprov untuk mengumumkannya melalui SK Gubernur yang mana ini sebelumnya merupakan produk dari Dewan Pengupahan,” katanya pada konferensi pers di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (28/11/2022).
Sampai saat ini pemerintah pusat telah memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP 2023 secara nasional tidak bisa lebih dari 10 persen.
“Secara umum ini sudah disepakati dan dibahas oleh dewan pengupahan serta sudah diketahui dan dibahas sejak lama,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com.
Pemprov resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 pada Senin (28/11/2022).
Besaran UMP 2023 tersebut adalah sebesar Rp2.633.284,59.
Penetapan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu membenarkan penetapan UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284,59 dibandingkan UMP 2022 senilai Rp2.440.486,18.
“Ya, Alhamdulillah pada hari ini pak Gubernur telah menandatangani surat keputusan terkait penetapan UMP Lampung 2023 adanya kenaikan,” kata Agus Nompitu.
Ia menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah sesuai dengan perhitungan khusus melalui dewan upah.
“Ada perhitungan khusus melalui dewan upah yang telah kami bahas secara matang,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.com.
Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Riau tahun 2023 juga sudah ditetapkan Gubernur Syamsuar.
UMP Riau 2023 naik yang ditetapkan tersebut adalah sebesar 8,61 persen dibandingkan UMP 2022.
Baca juga: UMP 2023 Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltara Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Dengan besaran tersebut, UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp3.191.662,53 dari tahun 2022 hanya sebesar Rp2.938.564.
Setelah UMP ditetapkan, pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Pekanbaru 2023 akan dilakukan.
“Karena rumusnya (pembahasan UMK) dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kita bahas besaran UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal.
Meski belum dibahas, Jamal dikutip TribunnewsSultra.com dari pekanbaru.go.id, memperkirakan akan ada kenaikan UMK Pekanbaru 2023 sekitar Rp200 ribu dari UMK 2022 sebesar Rp3.049.675.
Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Barat 2023 naik 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.
Besaran UMP Sumbar 2023 tersebut akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik
“Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023,” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, UMP Sumbar 2023 tersebut ini sesuai kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit.
UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, tahun 2022 sebesar Rp2.512.539, tahun 2021 sebesarRp 2.484.041, dan tahun 2020 senilai Rp2.484.041.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)