Upah Minimum

UMP 2023 Jambi, Sumsel, Lampung, Riau, Sumbar Resmi Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

UMP Jambi 2023, UMP Sumsel 2023, UMP Lampung 2023, UMP Riau 2023, UMP Sumbar 2023 resmi naik, simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP Jambi 2023, UMP Sumsel 2023, UMP Lampung 2023, UMP Riau 2023, UMP Sumbar 2023 resmi naik, simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Lima pemerintah provinsi (pemprov) di lima provinsi di Pulau Sumatera tersebut resmi mengumumkan penyesuaian UMP 2023 pada Senin (28/11/2022). 

2. UMP Sumsel 2023

Pemerintah provinsi (pemprov) resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sumatera Selatan 2023.

UMP Sumsel 2023 yang ditetapkan tersebut adalah sebesar Rp Rp.3.404.177,24.

Jumlah tersebut naik sebesar 8,26 persen dibandingkan UMP Sumsel 2022 lalu senilai Rp3.144.446.

Penetapan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono, mengatakan keputusan tersebut diumumkan oleh pemerintah menyambung ketetapan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: UMP 2023 Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta Naik, Besaran Kenaikan

“Jadi ini menjadi kewajiban bagi pemprov untuk mengumumkannya melalui SK Gubernur yang mana ini sebelumnya merupakan produk dari Dewan Pengupahan,” katanya pada konferensi pers di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (28/11/2022).

Sampai saat ini pemerintah pusat telah memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP 2023 secara nasional tidak bisa lebih dari 10 persen.

“Secara umum ini sudah disepakati dan dibahas oleh dewan pengupahan serta sudah diketahui dan dibahas sejak lama,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com.

3. UMP Lampung 2023

Pemprov resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 pada Senin (28/11/2022).

Besaran UMP 2023 tersebut adalah sebesar Rp2.633.284,59.

Penetapan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

UMP Jambi 2023, UMP Sumsel 2023, UMP Lampung 2023, UMP Riau 2023, UMP Sumbar 2023 resmi naik, simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Lima pemerintah provinsi (pemprov) di lima provinsi di Pulau Sumatera tersebut resmi mengumumkan penyesuaian UMP 2023 pada Senin (28/11/2022).
UMP Jambi 2023, UMP Sumsel 2023, UMP Lampung 2023, UMP Riau 2023, UMP Sumbar 2023 resmi naik, simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Lima pemerintah provinsi (pemprov) di lima provinsi di Pulau Sumatera tersebut resmi mengumumkan penyesuaian UMP 2023 pada Senin (28/11/2022). (kolase foto (handover))

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu membenarkan penetapan UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284,59 dibandingkan UMP 2022 senilai Rp2.440.486,18.

“Ya, Alhamdulillah pada hari ini pak Gubernur telah menandatangani surat keputusan terkait penetapan UMP Lampung 2023 adanya kenaikan,” kata Agus Nompitu.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved