Upah Minimum

Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik

Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik. Simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di enam provinsi di Pulau Sulawesi mulai UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 yang ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik.

Simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di enam provinsi di Pulau Sulawesi tersebut.

Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022).

Sedangkan, UMP Sultra 2023 sudah resmi diumumkan pemerintah provinsi (pemprov) sejak Jumat (25/11/2022) lalu.

Kenaikan UMP di Provinsi Sultra adalah sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP Sultra 2022 lalu.

Penetapan UMP tersebut merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lantas bagaimana dengan penepatan UMP 2023 di enam provinsi di Pulau Sulawesi dengan merujuk ketentuan tersebut?

Baca juga: UMP 2023 Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltara Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Simak selengkapnya UMP Gorontalo 2023, UMP Sulut 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023, begitupun UMP Sultra 2023, dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber:

1. UMP Sulawesi Utara 2023

Besaran kenaikan UMP Sulut 2023 adalah sebesar 5,24 persen dibandingkan UMP Sulut 2022.

Dengan persentase tersebut, UMP Sulawesi Utara 2023 adalah Rp3.485.000.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp175.000 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp3,31 juta.

“UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000,” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunManado.co.id, Senin (28/11/2022).

Olly mengumumkan naiknya UMP Sulut 2023 tersebut di Kantor Pos Kota Manado, Provinsi Sulut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulut, mengatakan, Apindo menerima keputusan tesebut.

Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.

“Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Olly Dondokambey.

Menurut Nicho, kenaikan tersebut akan membebani operasional pengusaha tahun depan, sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.

2. UMP Gorontalo 2023

Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2023 ditetapkan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP 2022.

Dengan persentase tersebut, UMP Gorontalo 2023 naik adalah sebesar Rp2.989.350.

Baca juga: UMP 2023 Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp188.770 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp2.800.580.

Kenaikan tersebut ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo pada akhir pekan lalu.

Penetapan tersebut diusulkan ke Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer yang menetapkan SK UMP tahun 2023 di provinsi tersebut.

“Gorontalo hanya 6,74 persen, jauh dari 10 persen seperti dalam ketentuan Permenaker,” kata Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, Moh Zulkarnain Daihapa, dikutip TribunnewsSultra.com dalam diskusi di YouTube RRI Gorontalo.

3. UMP Sulteng 2023

Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar 8,73 persen.

Dengan demikian UMP Sulteng 2023 naik menjadi Rp2.599.546.

UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik. Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, dan UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan sekaligus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik. Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, dan UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan sekaligus diumumkan pada Senin (28/11/2022). (kolase foto (handover))

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp208.807 dibandingkan UMP Sulteng 2022 lalu senilai Rp2.390.739.

Kenaikan UMP 2023 di Provinsi Sulteng itu sebelumnya ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan belum lama ini.

Penetapan tersebut selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulteng Rusdy Mastura yang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kenaikan UMP Sulteng 2023.

4. UMP Sulsel 2023

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin (28/11/2022).

Sebelum penetapan UMP Sulsel 2023 naik tersebut sempat terjadi silang pendapat antara Apindo dan organsasi buruh.

Batas maksimal kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen mendapat penolakan dari Apindo, sementara organisasi buruh menyetujui.

Baca juga: UMP 2023 Sultra Sulsel Sulteng Sulut Sulbar Gorontalo Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Apindo Makassar dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV meminta pemerintah untuk tetap menggunakan peraturan pemerintah atau PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sulsel memperkirakan kenaikan UMP Sulsel 2023 berkisar 8 persen dibandingkan UMP Sulsel 2022.

Dengan asumsi tersebut, UMP Sulsel 2023 diperkirakan mengalami kenaikan Rp253.270 atau naik menjadi Rp3.418.146.

“Masing-masing unsur telah mengusulkan nilainya (kenaikan) jadi belum ada angka pasti,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto.

“Namun dengan Permenaker 18 yang telah keluar, sudah ada hitung-hitungan formula yang dipakai,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com.

5. UMP Sulbar 2023

Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Barat 2023 adalah sebesar 0,80 persen.

Baca juga: UMP 2023 Jakarta, Jabar, Jateng, Jogja, Jatim, Banten Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Jumlah UMP Sulbar 2023 tersebut hanya naik Rp2,700.292 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp2.678.863.

Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP 2023 di Provinsi Sulbar menjadi Rp2.700.292.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atau Pemprov Sulbar menetapkan sekaligus mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar 2023 pada Senin 28 November 2022.

“Dewan Pengupahan putuskan usulan UMP 2023 naik 0,80 persen atau sebesar Rp2.700.292,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Sulbar Muhammad Ali Chandra.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com, Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik selanjutnya mengumumkan kepastian besaran kenaikan UMP Sulbar 2023 pada Senin (28/11/2022).

“Jadi hasil rapat dewan pengupahan sudah disetujui semua dan ditandatangani lewat berita acara,” jelasnya.

6. UMP Sultra 2023

Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Sumut, Aceh, Lampung, Sumbar, Sumsel, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, serta Babel

Besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah 7,10 persen.

Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP 2023 di Provinsi Sultra adalah sebesar Rp2.758.948.54.

“Keputusan Gubernur Nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sultra, La Ode Ali Haswandy.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra sebelumnya sudah resmi menetapkan dan mengumumkan besaran kenaikan UMP Sultra 2023 tersebut pada Jumat malam lalu.

UMP Sulawesi Tenggara 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra Asrun Lio.

Dalam SK tersebut, pemprov melarang perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra tahun 2023.

Besaran UMP tahun 2023 itu sekaligus berlaku diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved