Upah Minimum
Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik
Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Penetapan tersebut selanjutnya diusulkan ke Gubernur Sulteng Rusdy Mastura yang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kenaikan UMP Sulteng 2023.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin (28/11/2022).
Sebelum penetapan UMP Sulsel 2023 naik tersebut sempat terjadi silang pendapat antara Apindo dan organsasi buruh.
Batas maksimal kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen mendapat penolakan dari Apindo, sementara organisasi buruh menyetujui.
Baca juga: UMP 2023 Sultra Sulsel Sulteng Sulut Sulbar Gorontalo Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Apindo Makassar dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV meminta pemerintah untuk tetap menggunakan peraturan pemerintah atau PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sulsel memperkirakan kenaikan UMP Sulsel 2023 berkisar 8 persen dibandingkan UMP Sulsel 2022.
Dengan asumsi tersebut, UMP Sulsel 2023 diperkirakan mengalami kenaikan Rp253.270 atau naik menjadi Rp3.418.146.
“Masing-masing unsur telah mengusulkan nilainya (kenaikan) jadi belum ada angka pasti,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto.
“Namun dengan Permenaker 18 yang telah keluar, sudah ada hitung-hitungan formula yang dipakai,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com.
Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Barat 2023 adalah sebesar 0,80 persen.
Baca juga: UMP 2023 Jakarta, Jabar, Jateng, Jogja, Jatim, Banten Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Jumlah UMP Sulbar 2023 tersebut hanya naik Rp2,700.292 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp2.678.863.
Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP 2023 di Provinsi Sulbar menjadi Rp2.700.292.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atau Pemprov Sulbar menetapkan sekaligus mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar 2023 pada Senin 28 November 2022.