Upah Minimum
Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik
Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.
“Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Olly Dondokambey.
Menurut Nicho, kenaikan tersebut akan membebani operasional pengusaha tahun depan, sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.
2. UMP Gorontalo 2023
Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2023 ditetapkan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP 2022.
Dengan persentase tersebut, UMP Gorontalo 2023 naik adalah sebesar Rp2.989.350.
Baca juga: UMP 2023 Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp188.770 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp2.800.580.
Kenaikan tersebut ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo pada akhir pekan lalu.
Penetapan tersebut diusulkan ke Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer yang menetapkan SK UMP tahun 2023 di provinsi tersebut.
“Gorontalo hanya 6,74 persen, jauh dari 10 persen seperti dalam ketentuan Permenaker,” kata Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, Moh Zulkarnain Daihapa, dikutip TribunnewsSultra.com dalam diskusi di YouTube RRI Gorontalo.
Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar 8,73 persen.
Dengan demikian UMP Sulteng 2023 naik menjadi Rp2.599.546.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp208.807 dibandingkan UMP Sulteng 2022 lalu senilai Rp2.390.739.
Kenaikan UMP 2023 di Provinsi Sulteng itu sebelumnya ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan belum lama ini.