Upah Minimum

Kenaikan UMP 2023 Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sulbar, Sultra, Besaran Upah Minimum Naik

Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik. Simak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di enam provinsi di Pulau Sulawesi mulai UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulbar 2023 yang ditetapkan dan diumumkan Senin (28/11/2022). 

Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.

“Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Olly Dondokambey.

Menurut Nicho, kenaikan tersebut akan membebani operasional pengusaha tahun depan, sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.

2. UMP Gorontalo 2023

Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2023 ditetapkan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP 2022.

Dengan persentase tersebut, UMP Gorontalo 2023 naik adalah sebesar Rp2.989.350.

Baca juga: UMP 2023 Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp188.770 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp2.800.580.

Kenaikan tersebut ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo pada akhir pekan lalu.

Penetapan tersebut diusulkan ke Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer yang menetapkan SK UMP tahun 2023 di provinsi tersebut.

“Gorontalo hanya 6,74 persen, jauh dari 10 persen seperti dalam ketentuan Permenaker,” kata Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, Moh Zulkarnain Daihapa, dikutip TribunnewsSultra.com dalam diskusi di YouTube RRI Gorontalo.

3. UMP Sulteng 2023

Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar 8,73 persen.

Dengan demikian UMP Sulteng 2023 naik menjadi Rp2.599.546.

UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik. Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, dan UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan sekaligus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
UMP 2023 Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Sulawesi Tenggara (Sultra) naik. Penetapan UMP Sulut 2023, UMP Gorontalo 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulsel 2023, dan UMP Sulbar 2023 resmi ditetapkan sekaligus diumumkan pada Senin (28/11/2022). (kolase foto (handover))

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp208.807 dibandingkan UMP Sulteng 2022 lalu senilai Rp2.390.739.

Kenaikan UMP 2023 di Provinsi Sulteng itu sebelumnya ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan belum lama ini.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved