Upah Minimum

UMP 2023 Sultra Sulsel Sulteng Sulut Sulbar Gorontalo Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik. Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022). 

UMP Sulawesi Tenggara 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Sultra Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra Asrun Lio.

Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah 7,10 persen atau sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah sebesar Rp2.758.948.54.

"Keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau Kadisnakertrans Sultra, La Ode Ali Haswandy, Sabtu (26/11/2022).

Dalam SK tersebut, pemprov melarang perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra tahun 2023.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jogja, Jatim Diketok 28 November 2022

Pemprov juga menekankan pihak perusahaan agar wajib menyusun struktur dan skala upah.

Sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada stuktur dan skala tersebut.

Besaran UMP tahun 2023 tersebut berlaku diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

2. UMP Sulsel 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2023 pada Senin (28/11/2022).

UMP Sulsel 2023 naik tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sulsel memperkirakan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 berkisar 8 persen dibandingkan UMP Sulsel 2022.

Upah minimum provinsi atau UMP 2023 naik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022).
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 naik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022). (kolase foto (handover))

Dengan asumsi tersebut, UMP Sulsel 2023 diperkirakan mengalami kenaikan Rp253.270 atau naik menjadi Rp3.418.146.

“Masing-masing unsur telah mengusulkan nilainya (kenaikan) jadi belum ada angka pasti,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved