Upah Minimum
Kenaikan UMP 2023 Sumut, Aceh, Lampung, Sumbar, Sumsel, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, serta Babel
Kenaikan UMP Sumut 2023, UMP Aceh 2023, UMP Lampung 2023, UMP Sumbar 2023, UMP Sumsel 2023, resmi diumumkan pada Senin 28 November 2022.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
“Kalau 15 persen tutup perusahaan itu semua nanti,” jelasnya belum lama ini.
Pemerintah provinsi atau Pemprov Sumut akan mengumumkan penetapan kenaikan UMP Sumatera Utara 2023, Senin (28/11/2022).
Menurut Edy Rahmayadi, sebelum UMP Sumut 2023 ditetapkan pemprov melalui dinas tenaga kerja, unsur pengusaha dan buruh/pekerja, menggelar pembahasan terkait UMP 2023 tersebut.
3. UMP Aceh 2023
Upah minimum provinsi atau UMP Aceh tahun 2023 adalah sebesar Rp3.413.666.
Baca juga: UMP 2023 Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltara Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi
Jumlah UMP 2023 tersebut naik Rp 247.206 atau sebesar 7,8 persen dibanding UMP 2022 lalu sebesar Rp3.166.460.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh 2023.
Juru Bicara Pemerintah, Muhammad MTA, Minggu (27/11/2022), dikutip TribunnewsSultra.com dari SerambiNews.com, mengatakan, kenaikan UMP tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dewan Pengupahan sebelumnya sudah menggelar rapat pleno dan menetapkan usulannya kepada Gubernur pada Selasa 22 November 2022 lalu.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen,” jelasnya.
4. UMP Lampung 2023
Pemerintah provinsi (pemprov) akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 pada Senin 21 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu, mengatakan, tanggal penetapan tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“UMP Lampung 2023 akan diumumkan pada 21 November,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunlampung.co.id, belum lama ini.
Seperti diketahui, UMP 2022 di provinsi tersebut adalah sebesar Rp2.440.486,18, hanya naik 0,35 persen atau Rp8.484,61 dibandingkan tahun 2021.