Upah Minimum
Besaran Kenaikan UMP 2023 Sultra, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, Gorontalo Diketok 28 Desember 2022
Besaran kenaikan UMP 2023 Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal resmi ditetapkan 28 Desember 2022.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan UMP Sulsel 2022.
UMP Sulsel 2023 naik tersebut diperkirakan berkisar 8 persen berdasarkan hitungan alpha 0,3.
Meski demikian, UMP Sulawesi Selatan 2023 tersebut belum resmi ditetapkan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman baru berencana mengumumkan SK UMP Sulsel 2023 pada 28 November 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, mengatakan pengusaha dan buruh telah mengusulkan nilai kenaikan UMP 2023.
Baca juga: Besaran Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jogja, Jatim Diketok 28 November 2022
“Masing-masing unsur telah mengusulkan nilainya (kenaikan) jadi belum ada angka pasti,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com.
“Namun dengan Permenaker 18 yang telah keluar, sudah ada hitung-hitungan formula yang dipakai,” jelasnya menambahkan.
Dewan Pengupahan sudah melakukan pertemuan membahas Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Barat 2023.
Dari hasil pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati UMP Sulbar 2023 naik 0,80 persen atau sebesar Rp2.700.292.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar Muhammad Ali Chandra dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
“Disepakati setalah rapat dan terjadi diskusi maka dewan pengupahan putuskan UMP tahun 2023 naik 0,80 persen atau sebesar Rp 2.700.292,” katanya.

Usulan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik yang resmi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMP Sulbar 2023 tersebut.
“Ini nanti juga akan menjadi pedoman kabupaten menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK),” jelasnya.