Upah Minimum
UMP Sultra 2023 Dipastikan Naik Signifikan, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara
UMP Sultra 2023 dipastikan naik, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara disebut cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.
Meski demikian, usulan UMP Sultra 2023 naik tersebut tetap mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Permenaker tersebut mematok besaran kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya,.
“Iya, ada kenaikan dibanding 2022, dan besarannya cukup signifikan untuk buruh,” kata Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandy.
Meski memastikan UMP Sultra 2023 naik, Pemprov Sultra baru akan menetapkan kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2023 tersebut paling lambat 28 November 2022 mendatang.
Ali Haswandy menyebut pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menyetujui besaran UMP Sultra tahun 2023 itu.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari salinan Permenaker Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi, dan pakar.
Baca juga: Penetapan UMP Sultra 2023 Digelar Setelah Rapat Dewan Pengupahan, Besaran Upah Diprediksi Naik
Ali Haswandy menambahkan hasil pertemuan Dewan Pengupahan itu selanjutnya diajukan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dipertimbangkan sebelum ditetapkan melalui SK.
“Besaran UMP Sultra 2023 yang kami ajukan akan ditetapkan Gubernur paling lambat 28 November,” jelasnya.
Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang diusulkan naik dibanding 2022 merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023.
Selain pertimbangan lain pengusulan kenaikan UMP Sultra 2023 tersebut seiring kondisi ekonomi Provinsi Sultra yang cukup membaik, meskipun terjadi inflasi.
Meski demikian, Ali Haswandy, tak menampik penetapan UMP Sultra 2023 naik berdasarkan Permen Nomor 18 Tahun 2022 sempat mendapat keberatan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Namun, keputusan tersebut harus disetujui oleh pemilik usaha karena menyangkut kepentingan para buruh atau pekerja yang diakomodir pemerintah pusat.
“Ini keputusan yang harus kita ambil karena program pemerintah pusat. Jadi semua pihak harus patuh terhadap kebijakan tersebut,” ujarnya.

Besaran Kenaikan UMP Sultra 2022
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sebelumnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2022 naik sebesarRp15 ribu atau 0,70 persen dibandingkan tahun 2021.