Berita Konawe

Puluhan Warga Desa Besu Morosi Unjukrasa di DPRD Konawe, Desak Perhitungan Suara Ulang

Sejumlah warga Desa Besu, Kecamatan Morosi gelar unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Konawe, Senin (21/11/2022).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com
Puluhan Warga Desa Besu Morosi Terlibat Unjukrasa di DPRD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Desak Perhitungan Suara Ulang Pilkades 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Puluhan warga Desa Besu, Kecamatan Morosi gelar unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Konawe, Senin (21/11/2022).

Unjuk rasa itu terkait sengketa Pilkades di Desa Besu.

Masyarakat yang berunjuk rasa menilai hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak terkait persoalan 162 surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia 7.

Massa juga menuding tidak ada keterbukaan kepada masyarakat dalam pelaksaan Pilkades di Desa itu.

"Meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe agar mendesak panitia tujuh dari Desa Besu agar membuka kotak suara dan melakukan perhitungan suara ulang," ujar salah satu orator massa aksi, Andriadi Mulyadi.

Baca juga: Soal Pilkades di Desa Mokowu Konawe, Kepala DPMD Konawe Sebut Tidak Ada Gugatan yang Masuk

Andriadi menceritakan, pada 9 November lalu diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe terkait persoalan ini.

Kemudian musyawarah penyelesaian sengketa pada 16 November 2022. Namun hasil musyawarah tidak sesuai dengan hasil RDP.

"Sesuai hasil akhir RDP dan Bimtek bahwa tanda coblos lebih dari satu yang berada diluar salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon kepala desa dan tidak mengenai calon lain maka tetap dinyatakan sah," tambahnya.

Massa juga menuding ada intervensi dari Ketua BPD Desa Besu, Syambarli yang menyimpan kotak suara pemilihan di kediaman pribadinya sebelum hari pemilihan.

Baca juga: Tak Puas Hasil Pemilihan, Sebanyak 8 Calon Kepala Desa di Konawe Ajukan Gugatan Hasil Pilkades

Membakar surat suara yang rusak atau cacat dan kembali menyimpan kotak suara di kediaman pribadinya setelah perhitungan.

"Syambarli sudah mengakui hal dimaksud pada saat RDP di DPRD Konawe sehingga menurut kami kondisi dimaksud perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Massa juga memberikan opsi, jika perhitungan suara ulang atau pembukaan kotak suara tidak bisa dilakukan.

Maka Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe diminta untuk membatalkan pelantikan kepala desa terpilih dan menurunkan pelaksana jabatan (PJ) kepala desa Besu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved