Berita Kendari

8 Warga di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Mengamuk di Kantor Pengacara

Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menangkap delapan orang usai mengamuk di kantor pengacara.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menangkap delapan orang usai mengamuk di kantor pengacara. Insiden perusakan yang diduga dilakukan sebanyak delapan warga tersebut terjadi pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 10.30 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menangkap delapan orang usai mengamuk di kantor pengacara.

Ke-8 orang ini diduga merusak sejumlah fasilitas di Kantor Pengacara milik Advokat Heriyanto Halim Jl Syech Yusuf, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Insiden perusakan yang diduga dilakukan sebanyak delapan warga tersebut terjadi pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 10.30 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan akibat amukan delapan orang tersebut, sejumlah barang mengalami kerusakan.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Pilkades Besu di Konawe Tak Sesuai Rekomendasi, DPRD Tegaskan Hal Ini

"Seperti pagar, atap teras, papan nama, lampu sorot, dan sound system milik korban rusak," ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman, via WhatsApp Messenger, Senin (21/11/2022).

Karena kerusakan barang ini, korban menderita kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.

Menurut Eka Fathurrahman, kedelapan orang yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved